SuaraBatam.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan melumpuhkan dua kapal ikan asing ilegal asal Malaysia lantaran masuk kawasan Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, trawl, di perairan Selat Malaka.
"Kami mengonfirmasi penangkapan dua kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia pada akhir pekan kemarin di WPPNRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia) 571 Selat Malaka," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar, Kamis (22/7/2021).
Ia menyebut, penangkapan kapal ilegal Malaysia dengan nama KHF 1764 tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 yang dinakhodai oleh Yohanes Tielung di wilayah landas kontinen Indonesia pada 17 Juli.
Sementara satu kapal lainnya dengan nama SLFA 5124 ditangkap Kapal Pengawas Hiu 01 yang dinakhodai Essing di dekat perairan Bagan Siapiapi pada 18 Juli.
"Satu kapal kami ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam sedang satu kapal lainnya ke Stasiun PSDKP Belawan," ujar Antam kepada Antara.
Dalam video dokumentasi yang dibagikan, penangkapan kapal tersebut dilakukan setelah kapal ikan asal Malaysia tersebut tampak berusaha melarikan diri dengan terus melakukan manuver berbahaya agar dapat lolos dari Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP KKP.
Tampak pula alat tangkap trawl masih berada di dalam air dan digunakan untuk menghalangi upaya penangkapan yang dilakukan oleh petugas.
"Kapal asing ilegal ini mencoba lari, memacu kecepatan tinggi, kapal ini juga menghalangi kami dengan tali dan alat tangkap, hampir 35 menit kami melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil kami lumpuhkan," ujar Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono.
Ia menegaskan, aparat Ditjen PSDKP KKP tetap siaga dan terus melakukan pengawasan di laut termasuk dalam periode penerapan PPKM guna mewaspadai aksi pencurian ikan yang dilakukan dengan memanfaatkan masa pandemi.
Baca Juga: Beda dengan Indonesia, Malaysia Bakal Izinkan Vaksin Covid-19 Berbayar
Dengan tambahan penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 124 kapal selama 2021, terdiri dari sebanyak 81 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 43 kapal ikan asing yang mencuri ikan, dengan rincian 14 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam.
Berita Terkait
-
Waduh! Eks Menteri Termuda dan Ganteng Malaysia Didakwa Korupsi
-
Dulu Wajah Dihina Mirip Jalan Rusak, Transformasi Cowok ini Bikin Mata Terpana
-
Pasokan Oksigen di Kalbar Menipis, Sutarmidji Lobi Malaysia
-
Terekam Pesta Durian di Pusat Vaksin Malaysia, Polisi Langsung Turun Tangan
-
Poco X3 GT Meluncur 28 Juli 2021 di Malaysia, Kapan di Indonesia?
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Desa Empang Baru Tumbuh Dinamis Lewat Ragam Usaha dan Kolaborasi Warga
-
Dari Desa Biasa ke Desa Cerdas, Kisah Sukses Banyuanyar Bangun Ekonomi Mandiri Bersama BRI
-
BRI Gandeng GoPay, Tarik Tunai Kini Bisa Tanpa Kartu di 19.000 ATM
-
18 Ribu Penumpang Diprediksi Padati Bandara Batam di Puncak Arus Balik Hari Ini
-
BRI Salurkan Rp178,08 Triliun KUR, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Jadi Inspirasi