SuaraBatam.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan melumpuhkan dua kapal ikan asing ilegal asal Malaysia lantaran masuk kawasan Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, trawl, di perairan Selat Malaka.
"Kami mengonfirmasi penangkapan dua kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia pada akhir pekan kemarin di WPPNRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia) 571 Selat Malaka," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar, Kamis (22/7/2021).
Ia menyebut, penangkapan kapal ilegal Malaysia dengan nama KHF 1764 tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 yang dinakhodai oleh Yohanes Tielung di wilayah landas kontinen Indonesia pada 17 Juli.
Sementara satu kapal lainnya dengan nama SLFA 5124 ditangkap Kapal Pengawas Hiu 01 yang dinakhodai Essing di dekat perairan Bagan Siapiapi pada 18 Juli.
Baca Juga: Beda dengan Indonesia, Malaysia Bakal Izinkan Vaksin Covid-19 Berbayar
"Satu kapal kami ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam sedang satu kapal lainnya ke Stasiun PSDKP Belawan," ujar Antam kepada Antara.
Dalam video dokumentasi yang dibagikan, penangkapan kapal tersebut dilakukan setelah kapal ikan asal Malaysia tersebut tampak berusaha melarikan diri dengan terus melakukan manuver berbahaya agar dapat lolos dari Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP KKP.
Tampak pula alat tangkap trawl masih berada di dalam air dan digunakan untuk menghalangi upaya penangkapan yang dilakukan oleh petugas.
"Kapal asing ilegal ini mencoba lari, memacu kecepatan tinggi, kapal ini juga menghalangi kami dengan tali dan alat tangkap, hampir 35 menit kami melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil kami lumpuhkan," ujar Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono.
Ia menegaskan, aparat Ditjen PSDKP KKP tetap siaga dan terus melakukan pengawasan di laut termasuk dalam periode penerapan PPKM guna mewaspadai aksi pencurian ikan yang dilakukan dengan memanfaatkan masa pandemi.
Baca Juga: Kabur setelah Lakukan Vandalisme di Istana, Pria Ini Berakhir Tewas Kecelakaan
Dengan tambahan penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 124 kapal selama 2021, terdiri dari sebanyak 81 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 43 kapal ikan asing yang mencuri ikan, dengan rincian 14 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam.
Berita Terkait
-
Peta Kekuatan 5 Negara Terkuat di Piala AFF 2024, Timnas Indonesia Paling Berbahaya?
-
Profil Orang Tua Aisar Khaled Ternyata Bukan Sembarangan, Pantas Berani Incar Fuji
-
Malaysia Keringat Dingin Takut Dibantai Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
-
Giliran Malaysia Tuduh Indonesia Kerdilkan Piala AFF karena Kirim Tim Muda
-
KJRI Kuching Pulangkan 2 Jenazah WNI Korban Kecelakaan di Serawak
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Serangan Fajar Pilkada Batam: 2 Wanita Ditangkap, Anggota DPRD Diduga Terlibat
-
Kapan 12.12 Dimulai? Ini Promo Histeria Blibli 12.12 2024 yang Menarik Diketahui Termasuk Tanggal Pelaksanaan
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam