
SuaraBatam.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan melumpuhkan dua kapal ikan asing ilegal asal Malaysia lantaran masuk kawasan Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, trawl, di perairan Selat Malaka.
"Kami mengonfirmasi penangkapan dua kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia pada akhir pekan kemarin di WPPNRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia) 571 Selat Malaka," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar, Kamis (22/7/2021).
Ia menyebut, penangkapan kapal ilegal Malaysia dengan nama KHF 1764 tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 yang dinakhodai oleh Yohanes Tielung di wilayah landas kontinen Indonesia pada 17 Juli.
Sementara satu kapal lainnya dengan nama SLFA 5124 ditangkap Kapal Pengawas Hiu 01 yang dinakhodai Essing di dekat perairan Bagan Siapiapi pada 18 Juli.
Baca Juga: Beda dengan Indonesia, Malaysia Bakal Izinkan Vaksin Covid-19 Berbayar
"Satu kapal kami ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam sedang satu kapal lainnya ke Stasiun PSDKP Belawan," ujar Antam kepada Antara.
Dalam video dokumentasi yang dibagikan, penangkapan kapal tersebut dilakukan setelah kapal ikan asal Malaysia tersebut tampak berusaha melarikan diri dengan terus melakukan manuver berbahaya agar dapat lolos dari Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP KKP.
Tampak pula alat tangkap trawl masih berada di dalam air dan digunakan untuk menghalangi upaya penangkapan yang dilakukan oleh petugas.
"Kapal asing ilegal ini mencoba lari, memacu kecepatan tinggi, kapal ini juga menghalangi kami dengan tali dan alat tangkap, hampir 35 menit kami melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil kami lumpuhkan," ujar Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono.
Ia menegaskan, aparat Ditjen PSDKP KKP tetap siaga dan terus melakukan pengawasan di laut termasuk dalam periode penerapan PPKM guna mewaspadai aksi pencurian ikan yang dilakukan dengan memanfaatkan masa pandemi.
Baca Juga: Kabur setelah Lakukan Vandalisme di Istana, Pria Ini Berakhir Tewas Kecelakaan
Dengan tambahan penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 124 kapal selama 2021, terdiri dari sebanyak 81 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 43 kapal ikan asing yang mencuri ikan, dengan rincian 14 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam.
Berita Terkait
-
Waduh! Eks Menteri Termuda dan Ganteng Malaysia Didakwa Korupsi
-
Dulu Wajah Dihina Mirip Jalan Rusak, Transformasi Cowok ini Bikin Mata Terpana
-
Pasokan Oksigen di Kalbar Menipis, Sutarmidji Lobi Malaysia
-
Terekam Pesta Durian di Pusat Vaksin Malaysia, Polisi Langsung Turun Tangan
-
Poco X3 GT Meluncur 28 Juli 2021 di Malaysia, Kapan di Indonesia?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- Daftar HP Xiaomi yang Akan Terima Update Android 16, Cek Perangkat Anda
Pilihan
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China, Patrick Kluivert Coret 7 Pemain
-
12 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan, Bodi Stylish Sparepart Gampang Dicari
-
Ada Bekas Juara Liga Champions, Ini Daftar Klub Elit Eropa yang Incar Jay Idzes
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Multitasking Lancar
-
Orang Dalam Bocorkan Strategi China Lawan Timnas Indonesia: Awas Bola Mati!
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!