SuaraBatam.id - Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Tanjung Pelanduk, Kecamatan Moro, Karimun Sudirman Syafrizal, resmi ditahan pihak Kejaksaan Karimun setelah terbukti melakukan penyimpangan penggunaan APBDes tahun 2020 untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan penyelidikan sementara Inspektorat Kabupaten Karimun, pejabat desa tersebut telah menggunakan anggaran desa untuk keperluan pribadi hingga lebih dari Rp200 juta.
Penahanan Sudirman sesuai dengan surat perintah penahanan No: PRINT-01/L.10.12.9/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.
"Lebih dari Rp 200 juta berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari inspektorat Kabupaten Karimun," kata Haryo, Kamis (22/7/2021).
Dengan membawa dua barang bukti yang cukup, tersangka terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya pada periode Bulan Maret tahun 2020 sampai dengan Agustus tahun 2020.
"Tersangka selaku Pjs Kepala Desa Tanjung Pelanduk telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan sehingga mengakibatkan kerugian kas Desa," ucap Haryo.
Saat ini, Sudirman Syafrizal sudah ditahan di Rutan kelas II B Tanjungbalai Karimun, sejak Rabu (21/7/2021) sore setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2021 lalu.
"Selanjutnya, apabila berkas perkara telah rampung akan segera dilimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan," kata Dia.
Tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Eks Kakanwil BPN Kalbar
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Korupsi Bansos Aa Umbara, KPK Panggil Kadis Perdagang Kabupaten Bandung Barat
-
TWK Dinyatakan Maladministrasi oleh Ombudsman, KPK: Kami Pelajari Dulu
-
Kejati Tahan Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang
-
Aksi Penembakan Laser Dipolisikan, Greenpeace Indonesia Sebut KPK Berlebihan
-
Mantan Kepsek di Medan Ditahan, Diduga Korupsi Dana BOS
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar