SuaraBatam.id - Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Tanjung Pelanduk, Kecamatan Moro, Karimun Sudirman Syafrizal, resmi ditahan pihak Kejaksaan Karimun setelah terbukti melakukan penyimpangan penggunaan APBDes tahun 2020 untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan penyelidikan sementara Inspektorat Kabupaten Karimun, pejabat desa tersebut telah menggunakan anggaran desa untuk keperluan pribadi hingga lebih dari Rp200 juta.
Penahanan Sudirman sesuai dengan surat perintah penahanan No: PRINT-01/L.10.12.9/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.
"Lebih dari Rp 200 juta berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari inspektorat Kabupaten Karimun," kata Haryo, Kamis (22/7/2021).
Dengan membawa dua barang bukti yang cukup, tersangka terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya pada periode Bulan Maret tahun 2020 sampai dengan Agustus tahun 2020.
"Tersangka selaku Pjs Kepala Desa Tanjung Pelanduk telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan sehingga mengakibatkan kerugian kas Desa," ucap Haryo.
Saat ini, Sudirman Syafrizal sudah ditahan di Rutan kelas II B Tanjungbalai Karimun, sejak Rabu (21/7/2021) sore setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2021 lalu.
"Selanjutnya, apabila berkas perkara telah rampung akan segera dilimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan," kata Dia.
Tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Eks Kakanwil BPN Kalbar
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Korupsi Bansos Aa Umbara, KPK Panggil Kadis Perdagang Kabupaten Bandung Barat
-
TWK Dinyatakan Maladministrasi oleh Ombudsman, KPK: Kami Pelajari Dulu
-
Kejati Tahan Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang
-
Aksi Penembakan Laser Dipolisikan, Greenpeace Indonesia Sebut KPK Berlebihan
-
Mantan Kepsek di Medan Ditahan, Diduga Korupsi Dana BOS
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam