SuaraBatam.id - Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Tanjung Pelanduk, Kecamatan Moro, Karimun Sudirman Syafrizal, resmi ditahan pihak Kejaksaan Karimun setelah terbukti melakukan penyimpangan penggunaan APBDes tahun 2020 untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan penyelidikan sementara Inspektorat Kabupaten Karimun, pejabat desa tersebut telah menggunakan anggaran desa untuk keperluan pribadi hingga lebih dari Rp200 juta.
Penahanan Sudirman sesuai dengan surat perintah penahanan No: PRINT-01/L.10.12.9/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.
"Lebih dari Rp 200 juta berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari inspektorat Kabupaten Karimun," kata Haryo, Kamis (22/7/2021).
Dengan membawa dua barang bukti yang cukup, tersangka terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya pada periode Bulan Maret tahun 2020 sampai dengan Agustus tahun 2020.
"Tersangka selaku Pjs Kepala Desa Tanjung Pelanduk telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan sehingga mengakibatkan kerugian kas Desa," ucap Haryo.
Saat ini, Sudirman Syafrizal sudah ditahan di Rutan kelas II B Tanjungbalai Karimun, sejak Rabu (21/7/2021) sore setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2021 lalu.
"Selanjutnya, apabila berkas perkara telah rampung akan segera dilimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan," kata Dia.
Tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Eks Kakanwil BPN Kalbar
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Korupsi Bansos Aa Umbara, KPK Panggil Kadis Perdagang Kabupaten Bandung Barat
-
TWK Dinyatakan Maladministrasi oleh Ombudsman, KPK: Kami Pelajari Dulu
-
Kejati Tahan Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang
-
Aksi Penembakan Laser Dipolisikan, Greenpeace Indonesia Sebut KPK Berlebihan
-
Mantan Kepsek di Medan Ditahan, Diduga Korupsi Dana BOS
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya