SuaraBatam.id - Dijelaskan oleh Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi, saat ini pemerintah sedang menyusun langkah untuk menghindari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sektor ketenagakerjaan akibat pandemi COVID-19.
"Selain menurunkan lonjakan kasus yang terjadi, pemerintah juga memikirkan langkah untuk mengatasi dampak turunan dari pandemi, seperti di sektor ketenagakerjaan," katanya saat menyampaikan keterangan dalam agenda Pernyataan Pers Harian PPKM Darurat secara virtual yang dipantau dari Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Berbagai upaya juga dilakukan pemerintah agar dampak tersebut bisa ditekan sebesar-besarnya. Salah satunya adalah dengan menyusun langkah untuk menghindari terjadinya PHK karyawan.
"Koordinator PPKM Darurat telah meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan mengenai penafsiran kerja dari rumah atau 'work from home' (WFH)," ujarnya.
Aturan tersebut, kata dia, agar tidak terjadi perbedaan pandangan mengenai WFH, salah satunya sistem kerja dari rumah yang bisa berpotensi memberi dampak pada pengurangan upah pekerja.
"Kebijakan itu diambil dengan pertimbangan banyak pekerja yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan," katanya.
"Saat ini pemerintah sedang dengan serius menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan dan di saat yang bersamaan menyelamatkan perusahaan," sambung dia kepada Antara.
Lebih jauh, dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM Darurat yang efektif, kata Dedy, Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja.
"Surat edaran meliputi upaya vaksinasi, pengadaan masker dan perlengkapan kesehatan, penyediaan sarana isolasi mandiri, dan hal lainnya yang diperlukan dalam kaitannya dengan penanganan COVID-19 di tempat kerja," ujar Dedy.
Baca Juga: Petak Makam TPU Bambu Apus Ditambah Buat Jenazah Covid-19
Berita Terkait
-
Lebaran Haji Saat PPKM Darurat, Pedagang Kambing Khawatir Omset Menurun
-
Baru Dimulai PPKM Darurat, Gubernur Isran Noor Sebut Semua RS di Kaltim Darurat
-
Puluhan Siswa SMP Negeri di Pekanbaru Ikuti Vaksinasi Covid-19 Massal
-
Tambah 12.667 Pasien, Positif Covid-19 di Jakarta Capai 701.910 Kasus
-
Viral RI Masuk Berita TV Korea Utara dan 5 Berita Viral Lainnya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar