SuaraBatam.id - Dijelaskan oleh Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi, saat ini pemerintah sedang menyusun langkah untuk menghindari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sektor ketenagakerjaan akibat pandemi COVID-19.
"Selain menurunkan lonjakan kasus yang terjadi, pemerintah juga memikirkan langkah untuk mengatasi dampak turunan dari pandemi, seperti di sektor ketenagakerjaan," katanya saat menyampaikan keterangan dalam agenda Pernyataan Pers Harian PPKM Darurat secara virtual yang dipantau dari Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Berbagai upaya juga dilakukan pemerintah agar dampak tersebut bisa ditekan sebesar-besarnya. Salah satunya adalah dengan menyusun langkah untuk menghindari terjadinya PHK karyawan.
"Koordinator PPKM Darurat telah meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan mengenai penafsiran kerja dari rumah atau 'work from home' (WFH)," ujarnya.
Aturan tersebut, kata dia, agar tidak terjadi perbedaan pandangan mengenai WFH, salah satunya sistem kerja dari rumah yang bisa berpotensi memberi dampak pada pengurangan upah pekerja.
"Kebijakan itu diambil dengan pertimbangan banyak pekerja yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan," katanya.
"Saat ini pemerintah sedang dengan serius menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan dan di saat yang bersamaan menyelamatkan perusahaan," sambung dia kepada Antara.
Lebih jauh, dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM Darurat yang efektif, kata Dedy, Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja.
"Surat edaran meliputi upaya vaksinasi, pengadaan masker dan perlengkapan kesehatan, penyediaan sarana isolasi mandiri, dan hal lainnya yang diperlukan dalam kaitannya dengan penanganan COVID-19 di tempat kerja," ujar Dedy.
Baca Juga: Petak Makam TPU Bambu Apus Ditambah Buat Jenazah Covid-19
Berita Terkait
-
Lebaran Haji Saat PPKM Darurat, Pedagang Kambing Khawatir Omset Menurun
-
Baru Dimulai PPKM Darurat, Gubernur Isran Noor Sebut Semua RS di Kaltim Darurat
-
Puluhan Siswa SMP Negeri di Pekanbaru Ikuti Vaksinasi Covid-19 Massal
-
Tambah 12.667 Pasien, Positif Covid-19 di Jakarta Capai 701.910 Kasus
-
Viral RI Masuk Berita TV Korea Utara dan 5 Berita Viral Lainnya
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta