SuaraBatam.id - Satgas COVID-19 Bandara Hang Nadim menegaskan, penumpang transportasi udara yang hendak masuk ke Kota Batam wajib melampirkan hasil tes PCR negatif sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota.
"SE Walikota Nomor 32 Tahun 2021 berlaku tanggal 12 Juli 2021 sejak penerapan PPKM darurat di Batam. Ini telah diumumkan secara nasional bahwa Batam termasuk dalam 17 kota yang mewajibkan penggunaan PCR bagi pengguna transportasi udara ke Batam," kata Komandan Satgas COVID-19 Bandara Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo di Batam, Rabu (14/7/2021).
Ia menjelaskan, pihaknya menahan 58 warga yang tiba di Bandara Hang Nadim Batam dari Bandara Internasional Minangkabau karena tidak memiliki surat hasil keterangan PCR negatif.
Satgas mendatangkan petugas dari Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang untuk mengambil sampel para penumpang sebelum akhirnya diizinkan memperbolehkan meninggalkan bandara.
Berdasarkan rilis media yang disampaikan total ada 113 penumpang pesawat Citilink QG-957 tiba di Bandara Hang nadim dari Bandara Internasional Minangkabau pada Selasa (13/7/2021) yang 58 orang diantaranya tidak mengantongi surat hasil tes PCR negatif.
Merujuk pada penelusuran Satgas COVID-19 Bandara Hang Nadim, penumpang yang sudah membawa hasil tes antigen negatif yang sudah divalidasi oleh petugas KKP Padang.
KKP di Padang masih mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang menyatakan negatif PCR untuk wilayah Jawa dan Bali.
Sementara Citilink di Bandara Hang Nadim sendiri mengaku sudah menyosialisasikan SE Wali Kota Batam Nomor 32 Tahun 2021 kepada perwakilan Citilink di Padang dan seluruh Indonesia.
Baca Juga: Saleh Daulay Luruskan Ucapan ke Menkes: Tidak Ada Maksud Lebih-lebihkan Anggota DPR
Berita Terkait
-
Istri Wali Kota Palu Diah Puspita Positif COVID-19, Isoman di Jakarta
-
Kasus Harian Covid-19 Samarinda Masih di atas 100 Warga, Pemkot Izinkan Salat Id di Masjid
-
Tanggapi Pasien Covid-19 Terlantar Sampai Meninggal, DPRD Depok: Pemkot Perlu Inovasi
-
TOK! Dana Desa se Kalimantan Barat Boleh Dipakai untuk Penanganan COVID-19
-
Tertinggi Sepanjang Pandemi Covid-19, Kota Malang Tembus 310 Kasus Positif Dalam Sehari
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar