SuaraBatam.id - Satgas COVID-19 Bandara Hang Nadim menegaskan, penumpang transportasi udara yang hendak masuk ke Kota Batam wajib melampirkan hasil tes PCR negatif sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota.
"SE Walikota Nomor 32 Tahun 2021 berlaku tanggal 12 Juli 2021 sejak penerapan PPKM darurat di Batam. Ini telah diumumkan secara nasional bahwa Batam termasuk dalam 17 kota yang mewajibkan penggunaan PCR bagi pengguna transportasi udara ke Batam," kata Komandan Satgas COVID-19 Bandara Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo di Batam, Rabu (14/7/2021).
Ia menjelaskan, pihaknya menahan 58 warga yang tiba di Bandara Hang Nadim Batam dari Bandara Internasional Minangkabau karena tidak memiliki surat hasil keterangan PCR negatif.
Satgas mendatangkan petugas dari Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang untuk mengambil sampel para penumpang sebelum akhirnya diizinkan memperbolehkan meninggalkan bandara.
Baca Juga: Saleh Daulay Luruskan Ucapan ke Menkes: Tidak Ada Maksud Lebih-lebihkan Anggota DPR
Berdasarkan rilis media yang disampaikan total ada 113 penumpang pesawat Citilink QG-957 tiba di Bandara Hang nadim dari Bandara Internasional Minangkabau pada Selasa (13/7/2021) yang 58 orang diantaranya tidak mengantongi surat hasil tes PCR negatif.
Merujuk pada penelusuran Satgas COVID-19 Bandara Hang Nadim, penumpang yang sudah membawa hasil tes antigen negatif yang sudah divalidasi oleh petugas KKP Padang.
KKP di Padang masih mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang menyatakan negatif PCR untuk wilayah Jawa dan Bali.
Sementara Citilink di Bandara Hang Nadim sendiri mengaku sudah menyosialisasikan SE Wali Kota Batam Nomor 32 Tahun 2021 kepada perwakilan Citilink di Padang dan seluruh Indonesia.
Baca Juga: Covid-19 Makin Ganas, Kebijakan Pemerintah Kian Panas
Berita Terkait
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Hanya Bayar Listrik 40 Ribu per Bulan! Ini Keajaiban PLTS di Pulau Terpencil
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024