Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 14 Juli 2021 | 14:06 WIB
Situasi di Bandara Hang Nadim Batam pada Selasa (6/7/2021) [Suarabatam/nando]

SuaraBatam.id - Satgas COVID-19 Bandara Hang Nadim menegaskan, penumpang transportasi udara yang hendak masuk ke Kota Batam wajib melampirkan hasil tes PCR negatif sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota.

"SE Walikota Nomor 32 Tahun 2021 berlaku tanggal 12 Juli 2021 sejak penerapan PPKM darurat di Batam. Ini telah diumumkan secara nasional bahwa Batam termasuk dalam 17 kota yang mewajibkan penggunaan PCR bagi pengguna transportasi udara ke Batam," kata Komandan Satgas COVID-19 Bandara Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo di Batam, Rabu (14/7/2021).

Ia menjelaskan, pihaknya menahan 58 warga yang tiba di Bandara Hang Nadim Batam dari Bandara Internasional Minangkabau karena tidak memiliki surat hasil keterangan PCR negatif.

Satgas mendatangkan petugas dari Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang untuk mengambil sampel para penumpang sebelum akhirnya diizinkan memperbolehkan meninggalkan bandara.

Baca Juga: Saleh Daulay Luruskan Ucapan ke Menkes: Tidak Ada Maksud Lebih-lebihkan Anggota DPR

Berdasarkan rilis media yang disampaikan total ada 113 penumpang pesawat Citilink QG-957 tiba di Bandara Hang nadim dari Bandara Internasional Minangkabau pada Selasa (13/7/2021) yang 58 orang diantaranya tidak mengantongi surat hasil tes PCR negatif.

Merujuk pada penelusuran Satgas COVID-19 Bandara Hang Nadim, penumpang yang sudah membawa hasil tes antigen negatif yang sudah divalidasi oleh petugas KKP Padang.

KKP di Padang masih mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang menyatakan negatif PCR untuk wilayah Jawa dan Bali.

Sementara Citilink di Bandara Hang Nadim sendiri mengaku sudah menyosialisasikan SE Wali Kota Batam Nomor 32 Tahun 2021 kepada perwakilan Citilink di Padang dan seluruh Indonesia.

Baca Juga: Covid-19 Makin Ganas, Kebijakan Pemerintah Kian Panas

Load More