SuaraBatam.id - Satgas COVID-19 Bandara Hang Nadim menegaskan, penumpang transportasi udara yang hendak masuk ke Kota Batam wajib melampirkan hasil tes PCR negatif sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota.
"SE Walikota Nomor 32 Tahun 2021 berlaku tanggal 12 Juli 2021 sejak penerapan PPKM darurat di Batam. Ini telah diumumkan secara nasional bahwa Batam termasuk dalam 17 kota yang mewajibkan penggunaan PCR bagi pengguna transportasi udara ke Batam," kata Komandan Satgas COVID-19 Bandara Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo di Batam, Rabu (14/7/2021).
Ia menjelaskan, pihaknya menahan 58 warga yang tiba di Bandara Hang Nadim Batam dari Bandara Internasional Minangkabau karena tidak memiliki surat hasil keterangan PCR negatif.
Satgas mendatangkan petugas dari Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang untuk mengambil sampel para penumpang sebelum akhirnya diizinkan memperbolehkan meninggalkan bandara.
Baca Juga: Saleh Daulay Luruskan Ucapan ke Menkes: Tidak Ada Maksud Lebih-lebihkan Anggota DPR
Berdasarkan rilis media yang disampaikan total ada 113 penumpang pesawat Citilink QG-957 tiba di Bandara Hang nadim dari Bandara Internasional Minangkabau pada Selasa (13/7/2021) yang 58 orang diantaranya tidak mengantongi surat hasil tes PCR negatif.
Merujuk pada penelusuran Satgas COVID-19 Bandara Hang Nadim, penumpang yang sudah membawa hasil tes antigen negatif yang sudah divalidasi oleh petugas KKP Padang.
KKP di Padang masih mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang menyatakan negatif PCR untuk wilayah Jawa dan Bali.
Sementara Citilink di Bandara Hang Nadim sendiri mengaku sudah menyosialisasikan SE Wali Kota Batam Nomor 32 Tahun 2021 kepada perwakilan Citilink di Padang dan seluruh Indonesia.
Baca Juga: Covid-19 Makin Ganas, Kebijakan Pemerintah Kian Panas
Berita Terkait
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
-
Gara-Gara Kabar Perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mehendra, Istilah Lavender Marriage Trending
-
Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19
-
Investasi Apple di Batam Tak Cukupi Syarat TKDN untuk iPhone 16 di Pasar Indonesia
Terpopuler
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
- Media Belanda: Patrick Kluivert Orang Belanda Terburuk Keempat Sepanjang Masa
- Mengintip 3 Koleksi Mobil Mayor Teddy Versi LHKPN, Kekayaannya Tembus Rp15 Miliar
- Ciut Lawan Denny Sumargo? Farhat Abbas Minta Maaf usai Kubu Agus Salim Ancam Penjarakan 10 Ribu Warga NTT
Pilihan
-
Gabung Grup 'Neraka' di Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto: Mereka Tim-tim Juara
-
Saham PIK 2 Milik Aguan Terkena 'Abrasi' Pagar Laut, Anjlok Hampir 20 Persen
-
Saham Emiten Milik Aguan PANI Kebakaran Hari Ini, Gegara Pagar Laut Tangerang?
-
Resmi! Penampakan Jersey Baru Timnas Indonesia, Usung Nuansa Klasik dan Budaya Nusantara
-
IKN Suram! Proyek Swasta Mangkrak, Investor Sebatas Groundbreaking Bareng Jokowi
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!