SuaraBatam.id - Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) melarang takbir keliling Idul Adha baik dengan berjalan kaki maupun kendaraan guna melindungi memutus penyebaran COVID-19 yang tengah meningkat selama dua bulan terakhir.
Pelaksana Harian Sekda Provinsi Kepri Lamidi, menyampaikan takbir dapat dilakukan di masjid atau mushalla dengan pembatasan 25 persen dari kapasitas maksimal dan hanya diikuti warga setempat.
Masjid atau musala yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh, penyanitasi tangan, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan.
Selain itu juga melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran.
"Pelaksanaan malam takbiran di masjid atau mushalla paling lama satu jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 WIB," kata dia.
Untuk Shalat Idul Adha di masjid dan mushalla, ia melanjutkan, hanya dapat dilakukan untuk wilayah level 1 dan 2 atau berzona kuning dan hijau dengan beberapa persyaratan, antara lain diutamakan di lapangan terbuka.
Shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid atau mushalla dengan penggunaan ruangan maksimal 25 persen dari kapasitas normal dan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Sedangkan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai level 3 dan level atau zona oranye dan merah, Shalat Idul Adha hanya dilaksanakan di lapangan terbuka. Jika dalam kondisi hujan Shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing, tak ada di masjid/mushalla" jelas Lamidi kepada Antara.
Lamidi juga meminta masyarakat tidak berkerumun sebelum dan setelah Shalat Idul Adha. Khatib diharapkan menerapkan protokol kesehatan, memakai masker medis atau pelindung wajah, dan khutbah durasi maksimal 15 menit.
Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Alami Gejala Corona, PDIP: Covid-19 Itu Nyata Bukan Kutukan
Sedangkan jamaah shalat juga diharapkan dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, dan tidak baru kembali dari perjalanan luar kota.
Selain itu, disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui, berasal dari warga setempat, membawa perlengkapan shalat masing-masing seperti sajadah dan mukena.
"Jamaah wajib pakai masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan Shalat Idul Adha, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik seperti bersalaman, menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah minimal satu meter," tutup Lamidi.
Berita Terkait
-
Wanita Lebih Berisiko Alami Long Covid-19, ini 3 Faktor Pemicunya!
-
Digiring ke Bareskrim Polri Dari Apartemen di Kuningan, Begini Penampakan dr Lois Owien
-
Mengenal Reinfeksi Covid-19: Pengertian dan Bedanya Dengan Repositif
-
WHO: Suntikan Booster Vaksin Covid-19 Belum Diperlukan
-
FDA Laporkan Vaksin Johnson & Johnson Picu Sindrom Guillain-Barre, Apa itu?
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan