SuaraBatam.id - Petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya akhirnya mengamankan dr Lois Owien lantaran pernyataan kontroversi soal COVID-19. Polisi menyebut, ia ditangkap karena menyebarkan berita bohong kepada masyarakat luas.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan melalui YouTube, Senin (12/7/2021).
Ia melanjutkan, petugas juga mengamankan dr Lois Owien dengan dugaan melanggar peraturan terkait wabah penyakit menular.
"Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial," ujarnya.
Ia juga menjelaskan lebih lanjut perihal salah satu unggahan dari akun media sosial dr Louis yang dinilai hoax tersebut.
"Di antaranya adalah postingannya 'korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara'," jelasnya.
Saat ini dikabarkan dr Louis sudah ditangkap Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) kemarin sore. Dokter Louis ditangkap atas dasar laporan polisi (LP) model A.
Berita Terkait
-
Polisi Beberkan Alasan Penangkapan dr Lois yang Dianggap Bikin Onar
-
Dokter Lois Ditangkap Terkait Berita Bohong Penanganan Covid-19
-
Sederet Fakta dr Lois Owien, Dicap Gangguan Jiwa Hingga Ditangkap Polisi
-
Polisi Nyatakan Dokter Lois Sebarkan Berita Bohong Tentang Penanganan Pandemi COVID-19
-
Beberkan Alasan dr Lois Ditangkap, Polri: Buat Onar dan Halangi Penanggulangan Wabah
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar