SuaraBatam.id - Para pekerja baik sektor industri dan swasta di Kota Batam, Kepulauan Riau diminta wajib membawa identitas diri resmi dari perusahaan, serta dapat menunjukkan kartu vaksinasi.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur menerangkan kedua syarat tersebut wajib ditunjukkan kepada para petugas yang berada di titik penyekatan.
"Minimal dosis pertama untuk vaksin. Dan ini berlaku bagi semua baik yang Senin mendatang akan ke kawasan industri, atau mereka yang PNS dan Swasta," tegasnya, Minggu (11/7/2021).
Bagi para pekerja yang belum memiliki ID card resmi dari perusahaan, juga diminta untuk mengurus surat keterangan dari perusahaan.
"Bagi pekerja yang tidak mempunyai ID Card, silahkan mempersiapkan surat keterangan bekerja dari tempat kerjanya," ujarnya.
Sementara bagi masyarakat yang belum vaksin, Kombes Pol Yos Guntur menerangkan agar dapat langsung menjelaskan ke petugas bahwa sudah di data oleh RT/RW setempat dan tinggal menunggu jadwal vaksinasi dari puskesmas atau kelurahan.
"Namun tentunya dengan menunjukkan bukti bahwa sudah terdata dan tengah menunggu jadwal vaksin," paparnya.
Dan berikut lokasi penyekatan yang tersebar di masing-masing Kecamatan di Kota Batam.
Wilayah Nagoya
Baca Juga: Ingat! Mulai Senin Besok Hanya Pekerja Esensial Boleh Naik KRL, Ini Syaratnya
- Simpang Harmoni One
- Simpang Martabak Har
- Simpang Planet
- Simpang Nan Tongga
- The Hills
- Simpang Telkom (atas)
- Simpang Irinco
- Wilayah Baloi Center
- Simpang Baloi Center
- Dobra Karatedo
- Dobra Hotel 88
- Simpang Kumis (UIB)
Wilayah Simpang Fly Over empat titik:
Batam Kota
- Simpang BNI Rosedale (908)
- Dobra Edukit
- Simpang Frengky
- Bundaran Madani
- Simpang Masjid Agung
- Bundaran Badan Pengusahaan (BP) Kawasan
- Simpang Kengki
Batam Kota (909-Kepri Mall)
- Simpang Kepri Mall (909)
- Simpang Kara
- Simpang KDA
- Bundaran Kabil
- Simpang 4 Bandara
- Simpang Patroli Jalan Raya (PJR) Batu Besar
Sei Beduk (9010-Panbil)
- Simpang Panbil Muka Kuning (9010)
- Simpang Tembesi
- Batuaji (9011-Basecamp)
Simpang Basecamp (9011)
- Simpang Tobing
- Simpang Taman Makam Pahlawan
- Simpang Putri Hijau
- Untuk di Wilayah Sekupang (9012-Sei Harapan)
Simpang Sei Harapan (9012)
Berita Terkait
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen