SuaraBatam.id - Satreskrim Polres Bengkalis akhirnya meringkus pelaku pembunuhan bocah di bawah umur, warga Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis berinisial IN (48).
Korban berinisial RI (14) ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan oleh seorang petani yang hendak menakik karet di pinggir jalan menuju Desa Sungai Batang, Kamis (17/6/2021).
Dijelaskan oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, dalam rilis media pada Jumat (9/7/2021) di Mapolres Bengkalis, sebelum tewas, bocah 14 tahun yang diketahui hendak pergi mengaji itu sempat disodomi oleh pelaku.
"Pelaku IN (48) juga warga sekitar sempat melakukan aksi bejatnya sodomi korban sebelum membunuh korban," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.
Baca Juga: Pembunuh Pria yang Mayatnya Ditemukan di Jalan Seroja Medan Ditangkap
Setelah puas melakukan perbuatan bejatnya, pelaku yang merasa terancam itu kemudian membunuh korban dengan benda tajam.
"Motifnya yaitu pelaku takut perbuatan sodomi terhadap bocah itu terbongkar," jelas Kapolres Bengkalis, melansir Riau Online --jaringan Suara.com.
AKBP Hendra Gunawan mengakui, untuk mengungkap kasus ini butuh waktu yang agak panjang karena polisi sempat kekurangan barang bukti dan saksi.
"Korban dibacok oleh pelaku, saat itu dia nangis, ada bekas bacokan juga di pecinya, dan terakhir digorok. Ini pembunuhan tidak berencana, karena kecemasan dia (pelaku) usai melakukan perbuatan sodomi," jelas Kapolres Bengkalis.
Ia menambahkan, pelaku kemudian diringkus petugas sehari setelah kasus pembunuhan terjadi.
Baca Juga: Tolak Dinikahi Sepupu, Gadis Ini Diculik dan Ditembak Sampai Mati
"Polisi terus melakukan pendalaman kasus hingga akhirnya menemui titik terang dan pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya.
Pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 80 Ayat (3), Jo Padal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Wapres Filipina Dituntut Ancaman Pembunuhan Presiden Marcos, Apa Motif Sebenarnya?
-
Ini Kata Departemen Kehakiman Filipina soal Ancaman Wapres Duterte ke Presiden Marcos
-
Wakil Presiden Duterte Dipanggil Pihak Berwajib Terkait Ancaman Pembunuhan Presiden Marcos!
-
Reaksi Presiden Filipina Marcos Soal Ancaman Pembunuhan
-
Sara Duterte Ditekan usai Ancam Bunuh Presiden Marcos Jr, Klarifikasi Hanya Guyonan?
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Serangan Fajar Pilkada Batam: 2 Wanita Ditangkap, Anggota DPRD Diduga Terlibat
-
Kapan 12.12 Dimulai? Ini Promo Histeria Blibli 12.12 2024 yang Menarik Diketahui Termasuk Tanggal Pelaksanaan
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam