
SuaraBatam.id - Satreskrim Polres Bengkalis akhirnya meringkus pelaku pembunuhan bocah di bawah umur, warga Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis berinisial IN (48).
Korban berinisial RI (14) ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan oleh seorang petani yang hendak menakik karet di pinggir jalan menuju Desa Sungai Batang, Kamis (17/6/2021).
Dijelaskan oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, dalam rilis media pada Jumat (9/7/2021) di Mapolres Bengkalis, sebelum tewas, bocah 14 tahun yang diketahui hendak pergi mengaji itu sempat disodomi oleh pelaku.
"Pelaku IN (48) juga warga sekitar sempat melakukan aksi bejatnya sodomi korban sebelum membunuh korban," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.
Baca Juga: Pembunuh Pria yang Mayatnya Ditemukan di Jalan Seroja Medan Ditangkap
Setelah puas melakukan perbuatan bejatnya, pelaku yang merasa terancam itu kemudian membunuh korban dengan benda tajam.
"Motifnya yaitu pelaku takut perbuatan sodomi terhadap bocah itu terbongkar," jelas Kapolres Bengkalis, melansir Riau Online --jaringan Suara.com.
AKBP Hendra Gunawan mengakui, untuk mengungkap kasus ini butuh waktu yang agak panjang karena polisi sempat kekurangan barang bukti dan saksi.
"Korban dibacok oleh pelaku, saat itu dia nangis, ada bekas bacokan juga di pecinya, dan terakhir digorok. Ini pembunuhan tidak berencana, karena kecemasan dia (pelaku) usai melakukan perbuatan sodomi," jelas Kapolres Bengkalis.
Ia menambahkan, pelaku kemudian diringkus petugas sehari setelah kasus pembunuhan terjadi.
Baca Juga: Tolak Dinikahi Sepupu, Gadis Ini Diculik dan Ditembak Sampai Mati
"Polisi terus melakukan pendalaman kasus hingga akhirnya menemui titik terang dan pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya.
Pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 80 Ayat (3), Jo Padal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dikira Tertidur, Seorang Bocah Duduk selama 2 Hari di Sebelah Mayat Ibunya
-
Polisi dan P2TP2A Telisik Korban Lain Kasus Pencabulan Anak di Bengkalis
-
Polisi Tangkap 28 Orang Terduga Pelaku Pembunuhan Presiden Haiti, 2 Keturunan AS
-
Bayi Tewas di Subulussalam Diduga Digorok Ibu Kandung
-
Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembunuhan Presiden Haiti, Dua Tewas dalam Baku Tembak
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
Terkini
-
BRI Komitmen Bangun Ekosistem Pemberdayaan UMKM Terintegrasi agar Makin Banyak yang Go Global
-
Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional
-
UMKM Susu Ponorogo Bangkit Usai PMK, Berkat Pembiayaan dan Pendampingan BRI
-
Rekam Jejak BRI di Kancah Internasional Lewat 15 Penghargaan FinanceAsia Awards 2025
-
BRIvolution 3.0, Upaya Transformasi BRI di Seluruh Aspek Operasional dan Bisnis