SuaraBatam.id - Satreskrim Polres Bengkalis akhirnya meringkus pelaku pembunuhan bocah di bawah umur, warga Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis berinisial IN (48).
Korban berinisial RI (14) ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan oleh seorang petani yang hendak menakik karet di pinggir jalan menuju Desa Sungai Batang, Kamis (17/6/2021).
Dijelaskan oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, dalam rilis media pada Jumat (9/7/2021) di Mapolres Bengkalis, sebelum tewas, bocah 14 tahun yang diketahui hendak pergi mengaji itu sempat disodomi oleh pelaku.
"Pelaku IN (48) juga warga sekitar sempat melakukan aksi bejatnya sodomi korban sebelum membunuh korban," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.
Baca Juga: Pembunuh Pria yang Mayatnya Ditemukan di Jalan Seroja Medan Ditangkap
Setelah puas melakukan perbuatan bejatnya, pelaku yang merasa terancam itu kemudian membunuh korban dengan benda tajam.
"Motifnya yaitu pelaku takut perbuatan sodomi terhadap bocah itu terbongkar," jelas Kapolres Bengkalis, melansir Riau Online --jaringan Suara.com.
AKBP Hendra Gunawan mengakui, untuk mengungkap kasus ini butuh waktu yang agak panjang karena polisi sempat kekurangan barang bukti dan saksi.
"Korban dibacok oleh pelaku, saat itu dia nangis, ada bekas bacokan juga di pecinya, dan terakhir digorok. Ini pembunuhan tidak berencana, karena kecemasan dia (pelaku) usai melakukan perbuatan sodomi," jelas Kapolres Bengkalis.
Ia menambahkan, pelaku kemudian diringkus petugas sehari setelah kasus pembunuhan terjadi.
Baca Juga: Tolak Dinikahi Sepupu, Gadis Ini Diculik dan Ditembak Sampai Mati
"Polisi terus melakukan pendalaman kasus hingga akhirnya menemui titik terang dan pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya.
Pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 80 Ayat (3), Jo Padal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tragedi Amuk Mobil dan Penusukan Massal Tewaskan 35 Orang, China Eksekusi Mati 2 Pelaku
-
Mengenal Apa Itu Ritual Dolop Dayak Agabag, 'Pengadilan Sungai' Mencari Pelaku Pembunuhan
-
Pembunuhan Satpam Rental Mobil di Bogor, Polisi: Pelaku Positif Sinte
-
Polisi Tangkap Anak Bos Rental Mobil, Pelaku Pembunuhan Satpam di Bogor
-
11 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Terkait Kasus Pembunuhan, Begini Langkah Kemlu
Terpopuler
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
- Media Belanda: Patrick Kluivert Orang Belanda Terburuk Keempat Sepanjang Masa
- Mengintip 3 Koleksi Mobil Mayor Teddy Versi LHKPN, Kekayaannya Tembus Rp15 Miliar
- Ciut Lawan Denny Sumargo? Farhat Abbas Minta Maaf usai Kubu Agus Salim Ancam Penjarakan 10 Ribu Warga NTT
Pilihan
-
Gol Dramatis Jelang Bubaran, Borneo FC Kalahkan Kaya FC-Iloilo
-
Gabung Grup 'Neraka' di Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto: Mereka Tim-tim Juara
-
Saham PIK 2 Milik Aguan Terkena 'Abrasi' Pagar Laut, Anjlok Hampir 20 Persen
-
Saham Emiten Milik Aguan PANI Kebakaran Hari Ini, Gegara Pagar Laut Tangerang?
-
Resmi! Penampakan Jersey Baru Timnas Indonesia, Usung Nuansa Klasik dan Budaya Nusantara
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!