SuaraBatam.id - Pemkot Batam Kepulauan Riau bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat mulai Senin (12/7/2021), seiring dengan peningkatan kasus penularan COVID-19 yang terus melonjak naik.
"Kita baru akan melaksanakan, sesuai perintah Menko Perekonomian dan Mendagri bahwa Batam sudah dikategorikan zona merah. Harus dilakukan PPKM Darurat mulai Senin," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Jumat (9/7/2021).
Pelaksanaan PPKM Darurat akan dilaksanakan selama dua pekan, untuk kemudian dievaluasi apakah perlu perpanjangan.
Ia mengatakan, alasan utama pemberlakuan PPKM Darurat adalah lonjakan kasus COVID-19. Pada sehari ini saja, tercatat 393 tambahan warga yang terpapar.
Menurut dia, penerapan PPKM Darurat di Batam sama dengan yang diterapkan di Jawa dan Bali, dengan penyekatan daerah.
Warga yang tidak berkepentingan, dilarang untuk melintas di beberapa daerah. Pihaknya masih memetakan lokasi-lokasi yang lalu lintasnya akan dibatasi.
Ia meminta masyarakat untuk memahami kebijakan itu dan melaksanakannya dengan tertib.
"Saya harap masyarakat bisa menerima pemberlakuan PPKM darurat. Kami ingin mengakhiri virus yang ada pada manusia di Batam. Karena penularannya dari manusia ke manusia, maka jarak antarmanusia harus dijaga," kata dia kepada Antara.
Dalam pelaksanaan PPKM darurat, ia menegaskan tidak boleh ada kegiatan yang mengumpulkan massa.
Baca Juga: Pecah Rekor Lagi, Kasus COVID-19 di Jakarta Tambah 13.112 Orang Hari Ini
Masyarakat diminta tetap berada di rumah apabila tidak ada kepentingan yang mendesak.
"Kalau tidak punya kepentingan sebaiknya di rumah," kata dia.
Ketentuan itu juga termasuk terhadap semua PNS, karena semuanya akan bekerja melayani masyarakat dari rumah.
"Masyarakat Batam, mari laksanakan ini demi menjaga kesehatan secara utuh. Kalau COVID-19 mati, kita buka kembali," kata Wali Kota itu..
Berita Terkait
-
Tes GeNose Tidak Berlaku Untuk Syarat Perjalanan di Kepri
-
Pemilik dan Karyawan Penyalur Oksigen di Sumut Ditangguhkan, Ini Alasannya
-
Dua Kantor Bank DKI Disulap Jadi Pusat Vaksinasi Covid-19
-
Pemerintah Tetapkan Tiga Daerah di Kaltim Bestatus PPKM Darurat, Gubernur Isran: Kita Siap
-
Semua RT di Balikpapan Bakal Terima Dana Kompensasi Covid-19
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicerca 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025