SuaraBatam.id - Rencana penerapan PPKM Mikro di Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) menuai pro dan kontra. salah satu pihak yang kontra yakni para pedagang, mereka menduga, bakal menjadi salah satu kalangan yang langsung terdampak kebijakan ini.
Salah seorang pemilik kafe di Kota Ranai, Halim menyebut, saat ini belum menerima surat edaran (SE) dari Pemerintah Daerah (Pemda) terkait PPKM.
"Sampai saat ini baik surat edaran maupun sosialisasi ke para pedagang memang belum ada," sebut Halim, Kamis (8/7/2021).
Ia menyebut, dengan adanya aturan ini, nasib para pedagang makin terancam. Pasalnya, dengan aturan yang ada saat ini dimana pedagang hanya diperbolehkan membuka jam operasional sampai pada pukul 21.00 WIB saja hingga pendapatan mereka menurun drastis.
Ditambah dengan dengan adanya aturan PPKM Mikro, jam operasional pedagang jadi makin singkat. Mereka wajib menutup jualan mereka pada pukul 17.00 WIB.
"Posisi kami serba salah pak, mau tak menerima nanti kami disalahkan, diterima sama juga dengan bunuh diri. Seperti memakan buah simalakama," tutur Halim.
Ia juga berharap pemerintah mengkaji ulang PPKM di Natuna. Pasalnya, jumlah penduduk Natuna yang berbeda jauh dengan Batam, Tanjungpinang atau kota besar lainnya.
"Sudah lah Natuna ini sepi, daya beli menurun, diterapkan pula PPKM. Mending kami tutup kalau PPKM di terapkan di Natuna. Percuma buka, biaya operasional sama gaji karyawan tidak bisa di bayar," keluhnya.
Hal serupa juga disampaikan Camat Bunguran Timur, Hamid Asnan. Ia mengaku tidak tega terhadap pedagang jika PPKM Mikro diterapkan.
Baca Juga: Kota Padang Tutup Semua Objek Wisata Selama PPKM Mikro, Berlaku Mulai Hari Ini
"Saya tidak sampai hati dengan para pedagang, tapi kalaupun memang akan diterapkan saya sangat merasa sedih. Namun tidak bisa berbuat banyak," tuturnya, melansir Batamnews --jaringan Suara.com.
Meski demikian, hingga saat ini dirinya belum menerima surat edaran resmi terkait PPKM Mikro dari Pemda Natuna. Tapi, berdasarkan rapat yang di gelar Pemda pada hari ini, Kamis (8/7/2021), surat tersebut akan segera dikeluarkan.
Berita Terkait
-
PPKM Mikro Diperketat, Tanjungpinang Tutup Karaoke hingga Panti Pijat
-
Diapit 2 Daerah PPKM, Pemkab Solok Hanya Lakukan Pengetatan Prokes
-
Polisi Dilarang Hentikan Kendaraan Muatan Bahan Pokok Selama PPKM Darurat
-
PPKM Mikro Palembang Diperketat Hari Ini, Kapolda dan Wali Kota Sosialisasi di Mal
-
Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali Tinggi, Satgas: Jangan Terlena Tak Terapkan PPKM Darurat
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Harga Plastik Naik, Warga Batam Diajak Gunakan Tas Ramah Lingkungan
-
Perkuat Akses Kesehatan Inklusif, BRI Gelar Pemeriksaan Gratis bagi Ribuan Masyarakat
-
Pelaksanaan PPDB Madrasah 2026 di Batam Diawasi Ombudsman
-
Program Beasiswa Kepri 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
-
Oknum Juru Parkir Ormas Resahkan Pusat Kuliner Tiban Center Batam