Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 09 Juli 2021 | 08:17 WIB
Ilustrasi penyekatan. [Dok.Antara]

SuaraBatam.id - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Agus Andrianto resmi melarang seluruh Kepala Kepolisian Daerah untuk menyekat kendaraan yang membawa atau mendistribusikan kebutuhan bahan pokok selama PPKM Darurat.

Larangan penyekatan itu guna mendukung ketersediaan bahan pangan di daerah tujuan kendaraan. Aturan ini guna menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga bahan pokok pangan selama PPKM Darurat.

Hal ini juga dijelaskan dalam surat telegram ST/1389/VII/OTL.1.1.1/2021 tertanggal 7 Juli 2021 dan ditandantangani langsung oleh Agus.

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan kebijakan PPKM Darurat guna menekan kasus Covid-19. Kebijakan ini diambil untuk menekan gelombang Covid-19 kedua di Indonesia. 

Baca Juga: Bantah Langgar PPKM Darurat, Kementan Keberatan Kantor Yasin Limpo Disegel Satgas Covid

Kebijakan ini hanya diterapkan di 122 kabupaten dan kota Pulau Jawa dan Bali. Tercatat ada 48 kabupaten dan kota yang masuk asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten dan kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Jawa dan Bali.

Petugas kepolisian lantas mulai membatasi aktivitas hingga menyekat sejumlah akses dari dan menuju Jakarta. Salah satunya di Jl. Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan yang berbatasan dengan Depok.

“Untuk sarana atau alat transportasi yang mengangkut bahan pokok pangan dan bahan pokok penting khususnya ke zona-zona merah Covid-19 agar tetap berjalan normal dan tidak dilakukan penyekatan,” demikian bunyi surat telegram Kabareskrim yang dilansir dari Solopos--jaringan Suara.com pada Kamis (8/7/2021).

Load More