SuaraBatam.id - Otoritas Bandara Hang Nadim Batam kini mewajibkan kartu vaksinasi dalam dokumen perjalanan. Selain itu, pihak terkait juga mengimbau agar tidak membawa anak di bawah umur apabila ingin menggunakan maskapai penerbangan.
General Manager Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Benny Syahroni yang ditemui, Selasa (6/7/2021) mengatakan, calon penumpang wajib untuk mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
"Karena aturan sekarang, bagi anak yang bisa di vaksin baru yang berusia 12-18 tahun saja. Jadi di bawah itu tentu belum dapat vaksin, sehingga tidak mungkin mendapat kartu vaksinasi," ujarnya.
Aturan ini diakuinya memang belum berlaku pada hari ini. Namun, Benny berharap, pengertian dari para orang tua yang akan membawa anaknya dalam perjalanan ke luar kota.
"Kita harap kebijaksanaan dari para orang tua. Apabila ada anak di bawah umur akan dibawa, lebih baik tidak usah berangkat atau hanya salah satu saja yang berangkat, apabila memang sangat penting," tuturnya.
Selain itu, kebijakan lain yang telah diterapkan adalah pemberlakuan Swab Antigen bagi calon penumpang dengan daerah tujuan luar Pulau Jawa dan Bali.
Sementara itu, bagi calon penumpang tujuan Pulau Jawa dan Bali selain melampirkan kartu vaksinasi juga wajib untuk melampirkan hasil uji Swab PCR.
"Selain vaksin, untuk tujuan diluar Jawa dan Bali hanya test Antigen. Tujuan Jawa dan Bali wajib PCR. Begitu juga sebaliknya bagi mereka yang akan masuk ke Batam melalui Hang Nadim," tegasnya.
Salah seorang calon penumpang, Imran mengaku terkejut dengan adanya hal ini. Hal ini lantaran kartu Genose yang dimilikinya sudah tidak berguna untuk dilampirkan sebagai dokumen perjalanan.
Baca Juga: Israel dan Korea Selatan Sepakat Bertukar Vaksin Covid-19
"Saya dan keluarga Genose kemarin, karena kami dari Pinang. Tapi sampai disini, tadi dibilang petugas Genose udah gak berlaku. Terpaksa tadi Swab Antigen disini," pungkasnya.
Hal senada juga dilontarkan oleh Anton warga Batam yang akan kembali ke Medan.
"Ini mau Swab Antigen dulu mas, saya malah kurang update mengenai informasi nya. Saya pikir kemarin harus PCR makanya mau ke Medan sempat ditunda-tunda," ungkapnya.
Mengenai pembiayaan Swab Antigen di kawasan Bandara Hang Nadim, kedua calon penumpang ini mengaku dikenakan biaya tambahan Rp200 ribu, diluar biaya tiket yang telah dibayarkan.
"Tadi saya pas check-in, baru diingatkan agar melakukan Swab Antigen. Ini berangkat naik Citilink, namun biaya Antigen Rp 200 ribu ternyata diluar tiket," jelasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
2.000 Anak Usia 12-17 Tahun di Aceh Telah Divaksin Covid-19
-
Kota Pontianak Target Vaksinasi COVID-19 150 Ribu Warga Sampai Akhir Juli 2021
-
Vaksin Covid-19 TInggal 1.000 mdv, Vaksinasi di Batam Berhenti Total Dalam Dua Hari
-
Jangan Coba-coba 'Nakal' Masuk Surabaya, Ada Tim Khusus Pemantau Surat Hasil Swab
-
Viral Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu Dijual Murah di Medsos, Harganya Cuma Rp4 Ribu
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen