SuaraBatam.id - Pemprov Kepri merancang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Kepala Dinas Kesehatan Kepri Muhamad Bisri, mengatakan pengaturan kegiatan masyarakat perlu dilakukan mengingat jumlah pasien COVID-19 terus meningkat.
"Pembatasan kegiatan masyarakat harus dilakukan segera untuk menekan angka penularan COVID-19. PPKM Darurat harus dilakukan. Kami masih merancang teknis pelaksanaan kebijakan ini," ujar Bisri, di Tanjungpinang, Senin (5/7/2021).
Salah satu aktivitas yang dibatasi yakni aktivitas kedai kopi dan warung makan cepat saji. Aktivitas di kedai kopi dan warung makan dibatasi sehingga tidak terjadi kerumunan orang.
Kedai kopi dan rumah makan juga tidak menyediakan meja dan kursi untuk pelanggan.
"Makan tidak lagi di rumah makan, melainkan dibungkus," ucapnya, melansir Antara.
Selain itu, aktivitas di titik keramaian juga dibatasi, seperti pasar, swalayan dan semacamnya.
Aktivitas di tempat keramaian lainnya juga dibatasi, seperti pasar dan swalayan.
"Diatur jam aktivitasnya," tuturnya.
Baca Juga: Pemerintah Ancam Tindak Penimbun Obat dan Tabung Oksigen: Jangan Coba-coba jadi Spekulan!
Sementara terkait aktivitas pub dan kamar karaoke di sejumlah kawasan di Kepri, Bisri menolak mengomentarinya.
"Tanyakan saja ke Satpol PP," ujarnya.
Positivity rate
Satgas Penanganan COVID-19 Kepri mencatat persentase positivity rate di wilayah itu mencapai 38,4 persen, jauh lebih tinggi dibanding yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (World Healt Organization) maksimal 5 persen.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad, mengatakan, positivity rate atau persentase jumlah kasus positif terinfeksi virus corona baru dibagi dengan jumlah orang yang menjalani tes atau pemeriksaan di Kepri.
Jumlahnya harus ditekan dengan meningkatkan kapasitas pelacakan terhadap orang-orang yang kontak erat dengan pasien COVID-19, tes usap dan pengobatan.
Berita Terkait
-
Sudah Disuntik Vaksin Pfizer dari Jerman, Foke Tetap Terpapar Covid-19
-
RS Pratama Jogja Bakal Jadi Rumah Sakit Rujukan Covid-19, tapi Tunggu Ini Dulu
-
Gejala Awal Corona yang Perlu Diperhatikan, Selain Demam
-
RS Tak Bisa Tolak Pasien COVID-19, Bandel Izin Dicabut
-
PPKM Darurat, Jokowi Ingin Semua Program Bantuan Sosial Cair Pekan Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar