SuaraBatam.id - Kementerian Agama akan meminta masyarakat agar menutup sementara tempat ibadah seperti masjid, gereja, wihara, klenteng dan pura selama pemberlakuan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali
"Kementerian Agama juga sudah menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan di tempat-tempat ibadah di luar agama Islam seperti di pura, wihara, kelenteng dan sebagainya," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (2/7/2021).
Menag menambahkan, Kemenag akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan ibadah saat PPKM Darurat sekaligus menjadi penguat dari edaran sebelumnya.
Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran pelaksanaan Idul Adha dan kurban. Namun dalam surat edaran itu salah satunya hanya mengatur pelaksanaan Shalat Idul Adha berjamaah ditiadakan di lapangan atau masjid/mushalla yang berada di zona merah dan oranye.
Kini, Kemenag mengimbau agar masyarakat di wilayah PPKM Darurat tidak salat id berjamaah dan diminta salat di rumah masing-masing.
Kini Kemenag menyebut bahwa shalat Id berjamaah at ditiadakan dan diimbau digelar di rumah masing-masing. Begitu pula dengan kegiatan keagamaan lainnya di tempat ibadah ditiadakan sementara.
"Inti dari hasil rapat yang nanti akan kita turunkan menjadi Surat Edaran Menteri Agama yang akan kita sebarkan secara luas," ujarnya.
Tak hanya peniadaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, Kemenag juga akan mengatur soal takbiran. Yaqut mengatakan takbir keliling di zona PPKM Darurat dilarang, begitu pula takbiran di masjid ditiadakan.
"Jadi takbiran di rumah saja," kata dia.
Baca Juga: Menag Putuskan Meniadakan Salat Idul Adha dan Takbiran Selama PPKM Darurat
Sementara saat kurban, penyembelihan harus di tempat terbuka, dibatasi, dan yang boleh menyaksikan hanya orang yang berkurban saja agar menghindari kerumunan.
Kemudian saat proses pembagian daging kurban diberikan langsung oleh panitia kepada yang berhak ke rumahnya masing-masing.
"Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya sering kali mengundang kerumunan dengan membagi kupon, kita akan coba atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," katanya.
Berita Terkait
-
Ingatkan Tak Bersepeda saat PPKM Darurat, Kapolda Metro: Nanti Sepedanya Saya Kandangkan!
-
PPKM Darurat, Pasar Tanah Abang Blok A, B, dan F Tutup, Kecuali Blok G
-
Arti Status Daerah Level 1 hingga 4 Terkait Penerapan PPKM Darurat
-
Pakar Kritik Cara Pemerintah Tangani Wabah Covid-19: Kurangi Biaya Perjalanan Dinas!
-
Pemerintah Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali, Diskon Listrik Ada Lagi
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Siswa SMA di Batam Cedera Kepala Dipukul Teman, Kacabdis Kepri: Namanya Anak-anak
-
Pemukulan Siswa di Batam, Orang Tua Korban Ngaku Diintimidasi Lapor Polisi
-
Kick-off Perayaan HUT ke-131, BRI Kedepankan Semangat Ekonomi Kerakyatan
-
Gandeng Kemlu, BRI Dorong Investasi Global dan Perluas Akses UMKM ke Pasar Internasional
-
Bermula Monyet Masuk Gardu, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam