SuaraBatam.id - Kementerian Agama akan meminta masyarakat agar menutup sementara tempat ibadah seperti masjid, gereja, wihara, klenteng dan pura selama pemberlakuan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali
"Kementerian Agama juga sudah menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan di tempat-tempat ibadah di luar agama Islam seperti di pura, wihara, kelenteng dan sebagainya," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (2/7/2021).
Menag menambahkan, Kemenag akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan ibadah saat PPKM Darurat sekaligus menjadi penguat dari edaran sebelumnya.
Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran pelaksanaan Idul Adha dan kurban. Namun dalam surat edaran itu salah satunya hanya mengatur pelaksanaan Shalat Idul Adha berjamaah ditiadakan di lapangan atau masjid/mushalla yang berada di zona merah dan oranye.
Kini, Kemenag mengimbau agar masyarakat di wilayah PPKM Darurat tidak salat id berjamaah dan diminta salat di rumah masing-masing.
Kini Kemenag menyebut bahwa shalat Id berjamaah at ditiadakan dan diimbau digelar di rumah masing-masing. Begitu pula dengan kegiatan keagamaan lainnya di tempat ibadah ditiadakan sementara.
"Inti dari hasil rapat yang nanti akan kita turunkan menjadi Surat Edaran Menteri Agama yang akan kita sebarkan secara luas," ujarnya.
Tak hanya peniadaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, Kemenag juga akan mengatur soal takbiran. Yaqut mengatakan takbir keliling di zona PPKM Darurat dilarang, begitu pula takbiran di masjid ditiadakan.
"Jadi takbiran di rumah saja," kata dia.
Baca Juga: Menag Putuskan Meniadakan Salat Idul Adha dan Takbiran Selama PPKM Darurat
Sementara saat kurban, penyembelihan harus di tempat terbuka, dibatasi, dan yang boleh menyaksikan hanya orang yang berkurban saja agar menghindari kerumunan.
Kemudian saat proses pembagian daging kurban diberikan langsung oleh panitia kepada yang berhak ke rumahnya masing-masing.
"Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya sering kali mengundang kerumunan dengan membagi kupon, kita akan coba atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," katanya.
Berita Terkait
-
Ingatkan Tak Bersepeda saat PPKM Darurat, Kapolda Metro: Nanti Sepedanya Saya Kandangkan!
-
PPKM Darurat, Pasar Tanah Abang Blok A, B, dan F Tutup, Kecuali Blok G
-
Arti Status Daerah Level 1 hingga 4 Terkait Penerapan PPKM Darurat
-
Pakar Kritik Cara Pemerintah Tangani Wabah Covid-19: Kurangi Biaya Perjalanan Dinas!
-
Pemerintah Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali, Diskon Listrik Ada Lagi
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam