Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 02 Juli 2021 | 10:55 WIB
Salah satu penjual di Lapak Hewan kurban Batuampar Batam, tengah memberi makan sapi kurban, Jumat (2/7/2021) (Suarabatam.id/nando)

SuaraBatam.id - Menyambut Hari Raya Haji atau Idul Adha, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam memberikan surat peringatan (SP) pertama kepada 20 pedagang sapi dan kambing yang berada di Kecamatan Mainland Kota Batam.

Kepala Dinas DKPP Batam, Mardanis menegaskan, pemberian surat peringatan lantaran mereka dianggap menganggu ketertiban umum dan melanggar ketentuan mengenai aturan hewan kurban pada masa pandemi Covid-19.

"Mereka melanggar Perda nomor 6 tentang ketertiban umum. Selain itu juga hewan kurban ini belum dilakukan pengecekan kesehatannya terutama di masa pandemi ini," ujar Mardanis melalui sambungan telepon, Jumat (2/7/2021).

Melalui pemberian SP 1 ini Mardanis mengingatkan agar para pedagang dapat memindahkan lokasi berjualan yang mengambil bahu jalan protokol di Batam.

Baca Juga: Sholat Idul Adha: Niat, Tata Cara, Hukum dan Waktu Pelaksanaannya

Padahal, Pemkot Batam mengaku telah menyediakan tempat khusus bagi para pedagang hewan 1urban dan juga hewan ternak.

"Mereka berjualan tidak di tempat yang seharusnya. Karena semua sudah diatur, tempat aktivitas perdagangan hewan itu ada di Sei Temiang. Kalau sekarang di pinggir jalan protokol pun mereka buka lapak dagang. Ini menyalahi makanya, kami harus tertibkan," tegasnya kembali.

Ia menambahkan, surat peringatan pertama ini berlaku selama dua Minggu ke depan. Para pedagang hewan kurban diberikan waktu untuk memindahkan dan menutup lokasi usaha mereka yang menyalahi aturan tersebut.

"Nanti kalau tidak juga dipatuhi, akan diangkut semua biar kita kasih efek jera," paparnya.

Ia berharap para pelaku usaha yang bergerak di bidang tersebut mau mematuhi peringatan yang sudah dikeluarkan. Ia tidak memungkiri saat ini pelaku usaha dagang sapi turut terdampak Covid-19, namun mereka tetap harus mematuhi aturan. 

Baca Juga: Dirawat di Ruang Isolasi, Begini Kondisi Terkini Ismeth Abdullah

"Intinya dua Minggu lagi kami akan turun bersama Ditpam, Satpol PP untuk menindak mereka yang masih melanggar. Kami sudah kasih waktu dalam dua Minggu ini untuk menutup lokasi yang tidak memiliki izin ini tersebut," ujarnya.

Berdasarkan data dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam, ada 13.980 ekor hewan ternak yang masuk ke Batam saat tahun lalu. 

Rinciannya 10.446 ekor kambing dan 3.534 ekor sapi yang tersebar di 87 pedagang se-Kota Batam.

Jumlah ini hampir sama setiap tahunnya, sapi dan kambing didatangkan dari Pulau Jawa, Sumatera, dan daerah lainnya untuk memenuhi kebutuhan jelang Idul Adha.

Ssalah satu penjual hewa kurban di lokasi penjualan Kecamatan Batuampar mengaku para petugas Satpol PP Kota Batam telah memberikan surat peringatan tersebut.

Meski demikian, selaku pekerja ia belum mengetahui apakah lapak penjualan hewan kurban yang berada di bahu jalan protokol ini akan dipindahkan.

"Benar, kemarin udah dikasih SP. Tapi masalah pindah sendiri kita belum tahu juga, tergantung bos. Kita mah hanya pekerja disini," tuturnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More