Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 01 Juli 2021 | 13:52 WIB
Tim Terpadu Kota Batam Saat Melakukan Operasi Penertiban Lokasi Pedagang Kaki Lima Sesuai Jam Malam (Suarabatam/Nando)

SuaraBatam.id - Pemkot Batam menegaskan bahwa pihaknya tidak menerapkan keseluruhan poin yang telah diatur oleh Pemerintah Pusat dalam aturan PPKM Mikro Darurat, yang dijadwalkan terlaksana pada 2 hingga 20 Juli 2021 mendatang. 

Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi setelah menggelar rapat bersama Forkopinda di Lantai IV Gedung Pemko Batam, Rabu (30/6/2021) siang.

"Kita tidak menerapkan seluruh poin yang sudah diatur, tapi pengawasan akan semakin kita perketat," tegasnya saat ditemui.

Rudi menegaskan, pengawasan seluruh titik keramaian mulai dari Cafe, Restoran, Mall, Tempat Hiburan Malam (THM) hingga Pasar akan dilaksanakan sore ini dengan sistem yang berbeda.

Baca Juga: Sesak Nafas, Eks Gubernur Kepri Ismeth Abdullah Dilarikan ke RS

Dimana saat ini, tim yang diturunkan akan diminta tegas baik kepada para pelaku usaha, hingga pengunjung dan masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti menggunakan masker saat berada di luar rumah.

"Kita masih mengadopsi aturan PPKM yang terdahulu, yakni jam operasional pusat keramaian hanya sampai pukul 8 malam saja," tegasnya.

Untuk poin aturan yang diadopsi hanyalah aturan yang akan diberlakukan bagi rumah ibadah dan juga sistem pembelajaran daring.

Saat ini, untuk seluruh rumah ibadah akan diberlakukan pembatasan umat yang datang, serta pembagian jarak antar umat yang beribadah. Bagi seluruh pelanggar, akan dikenakan sanksi ditempat, dan tidak ada pemberlakuan denda.

Rudi menuturkan, meski semakin diperketat, kegiatan vaksinasi massal tetap harus berjalan, dan dalam sehari Rudi berharap ada 10 ribu orang yang akan divaksin.

Baca Juga: Mulai Berlaku Sabtu 3 Juli, Jokowi Serahkan ke Luhut Jelaskan Rinci Aturan PPKM Darurat

"Dibatasi keramaian kecuali vaksin. Vaksin tetap jalan," tegas Rudi.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More