SuaraBatam.id - DSH (36) karyawan PT AMK Batam, perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja kini harus berurusan dengan hukum setelah terbukti membuat surat Antigen palsu selama tiga bulan belakangan.
Tidak tanggung-tanggung, selama tiga bulan menjalankan aksinya, pelaku telah berhasil memalsukan setidaknya 20 surat keterangan hasil Swab Antigen, dengan menggunakan cap dan kop surat dari salah satu klinik swasta di Batam, Kepulauan Riau.
"Semua ini dilakukan oleh pelaku demi memuluskan para calon tenaga kerja yang akan disalurkan oleh perusahaan tersebut di masa pandemi ini," terang Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri, Iptu Darma Ardiyaniki, Senin (28/6/2021).
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (26/6/2021) lalu saat salah satu calon tenaga kerja dari perusahaan tersebut tengah melakukan wawancara lamaran kerja untuk menjadi SPG produk di salah satu swalayan di Batam.
Namun kemudian pihak manajemen swalayan dan perusahaan produk tersebut menemukan keanehan karena surat yang dibawa oleh pelamar ternyata tidak terdaftar di dalam sistem klinik yang dimaksud.
Pihak manajemen lantas melaporkan hal tersebut ke Polda Kepri, yang kemudian langsung mengamankan calon SPG tersebut.
″Tim melakukan pengembangan, sehingga tim dapat mengamankan pelaku berinisial DSH yang membuat surat Rapid Test Antigen palsu tersebut di kantor perusahaan Outsourcing PT. AMK Cabang Batam, berikut dengan barang bukti berupa perangkat kantor yang digunakan untuk mencetak surat rapid test antigen palsu. Dari keterangan pelaku bahwa pelaku ini merupakan penanggung jawab pada Kantor Cabang PT. AMK," lanjutnya.
Selama melancarkan aksinya, setelah pelamar yang diberikan surat Swab Antigen palsu, yang berkaitan langsung lolos perusahaan yang dilamar.
Pelaku lalu mengirimkan berkas asli pelamar ke kantor pusat PT AMK yang berada di Surabaya. Kegiatan pelaku membuat surat palsu tersebut sama sekali tidak diketahui oleh pihak kantor pusat PT. AMK yang ada di Surabaya.
Baca Juga: Masih Menggila! Pasien COVID-19 RI Tambah 20.694 orang, Kalimantan Barat Masuk 20 Besar
"Pelaku sudah menjalankan aksi ini sejak bulan Maret 2021 hingga sekarang Juni 2021," paparnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang Bukti berupa 1 Unit Laptop, 1 unit Mouse, 1 Unit Keyboard, 1 Name Tag, 2 buah cap Stempel Klinik dan Dokter, 1 Unit Printer, 1 Unir Scanner, 4 Lembar Surat Rapid test Antigen yang diduga palsu dan 1 Lembar Surat Rapid test Antigen asli dari klinik yang dipalsukan.
″Atas perbuatan nya pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," tutupnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Tag
Berita Terkait
-
PPNI Siap Ongkosi Warga yang Tak Percaya Corona ke Kamar COVID-19
-
Kasus Covid-19 Melejit, Depok Kekurangan Tenaga Kesehatan
-
Kasus Covid-19 di DIY Mengkhawatirkan, MCCC Desak Pemda Tarik Rem Darurat
-
105 ASN Positif COVID-19, Pemkab Sleman Berlakukan WFH 75 Persen
-
Ivermectin Diklaim Sembuhkan Covid-19 Dalam 7 Hari, Direksi PT Harsen: Efektif dan Murah
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar