SuaraBatam.id - DSH (36) karyawan PT AMK Batam, perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja kini harus berurusan dengan hukum setelah terbukti membuat surat Antigen palsu selama tiga bulan belakangan.
Tidak tanggung-tanggung, selama tiga bulan menjalankan aksinya, pelaku telah berhasil memalsukan setidaknya 20 surat keterangan hasil Swab Antigen, dengan menggunakan cap dan kop surat dari salah satu klinik swasta di Batam, Kepulauan Riau.
"Semua ini dilakukan oleh pelaku demi memuluskan para calon tenaga kerja yang akan disalurkan oleh perusahaan tersebut di masa pandemi ini," terang Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri, Iptu Darma Ardiyaniki, Senin (28/6/2021).
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (26/6/2021) lalu saat salah satu calon tenaga kerja dari perusahaan tersebut tengah melakukan wawancara lamaran kerja untuk menjadi SPG produk di salah satu swalayan di Batam.
Namun kemudian pihak manajemen swalayan dan perusahaan produk tersebut menemukan keanehan karena surat yang dibawa oleh pelamar ternyata tidak terdaftar di dalam sistem klinik yang dimaksud.
Pihak manajemen lantas melaporkan hal tersebut ke Polda Kepri, yang kemudian langsung mengamankan calon SPG tersebut.
″Tim melakukan pengembangan, sehingga tim dapat mengamankan pelaku berinisial DSH yang membuat surat Rapid Test Antigen palsu tersebut di kantor perusahaan Outsourcing PT. AMK Cabang Batam, berikut dengan barang bukti berupa perangkat kantor yang digunakan untuk mencetak surat rapid test antigen palsu. Dari keterangan pelaku bahwa pelaku ini merupakan penanggung jawab pada Kantor Cabang PT. AMK," lanjutnya.
Selama melancarkan aksinya, setelah pelamar yang diberikan surat Swab Antigen palsu, yang berkaitan langsung lolos perusahaan yang dilamar.
Pelaku lalu mengirimkan berkas asli pelamar ke kantor pusat PT AMK yang berada di Surabaya. Kegiatan pelaku membuat surat palsu tersebut sama sekali tidak diketahui oleh pihak kantor pusat PT. AMK yang ada di Surabaya.
Baca Juga: Masih Menggila! Pasien COVID-19 RI Tambah 20.694 orang, Kalimantan Barat Masuk 20 Besar
"Pelaku sudah menjalankan aksi ini sejak bulan Maret 2021 hingga sekarang Juni 2021," paparnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang Bukti berupa 1 Unit Laptop, 1 unit Mouse, 1 Unit Keyboard, 1 Name Tag, 2 buah cap Stempel Klinik dan Dokter, 1 Unit Printer, 1 Unir Scanner, 4 Lembar Surat Rapid test Antigen yang diduga palsu dan 1 Lembar Surat Rapid test Antigen asli dari klinik yang dipalsukan.
″Atas perbuatan nya pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," tutupnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Tag
Berita Terkait
-
PPNI Siap Ongkosi Warga yang Tak Percaya Corona ke Kamar COVID-19
-
Kasus Covid-19 Melejit, Depok Kekurangan Tenaga Kesehatan
-
Kasus Covid-19 di DIY Mengkhawatirkan, MCCC Desak Pemda Tarik Rem Darurat
-
105 ASN Positif COVID-19, Pemkab Sleman Berlakukan WFH 75 Persen
-
Ivermectin Diklaim Sembuhkan Covid-19 Dalam 7 Hari, Direksi PT Harsen: Efektif dan Murah
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya