SuaraBatam.id - DSH (36) karyawan PT AMK Batam, perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja kini harus berurusan dengan hukum setelah terbukti membuat surat Antigen palsu selama tiga bulan belakangan.
Tidak tanggung-tanggung, selama tiga bulan menjalankan aksinya, pelaku telah berhasil memalsukan setidaknya 20 surat keterangan hasil Swab Antigen, dengan menggunakan cap dan kop surat dari salah satu klinik swasta di Batam, Kepulauan Riau.
"Semua ini dilakukan oleh pelaku demi memuluskan para calon tenaga kerja yang akan disalurkan oleh perusahaan tersebut di masa pandemi ini," terang Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri, Iptu Darma Ardiyaniki, Senin (28/6/2021).
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (26/6/2021) lalu saat salah satu calon tenaga kerja dari perusahaan tersebut tengah melakukan wawancara lamaran kerja untuk menjadi SPG produk di salah satu swalayan di Batam.
Namun kemudian pihak manajemen swalayan dan perusahaan produk tersebut menemukan keanehan karena surat yang dibawa oleh pelamar ternyata tidak terdaftar di dalam sistem klinik yang dimaksud.
Pihak manajemen lantas melaporkan hal tersebut ke Polda Kepri, yang kemudian langsung mengamankan calon SPG tersebut.
″Tim melakukan pengembangan, sehingga tim dapat mengamankan pelaku berinisial DSH yang membuat surat Rapid Test Antigen palsu tersebut di kantor perusahaan Outsourcing PT. AMK Cabang Batam, berikut dengan barang bukti berupa perangkat kantor yang digunakan untuk mencetak surat rapid test antigen palsu. Dari keterangan pelaku bahwa pelaku ini merupakan penanggung jawab pada Kantor Cabang PT. AMK," lanjutnya.
Selama melancarkan aksinya, setelah pelamar yang diberikan surat Swab Antigen palsu, yang berkaitan langsung lolos perusahaan yang dilamar.
Pelaku lalu mengirimkan berkas asli pelamar ke kantor pusat PT AMK yang berada di Surabaya. Kegiatan pelaku membuat surat palsu tersebut sama sekali tidak diketahui oleh pihak kantor pusat PT. AMK yang ada di Surabaya.
Baca Juga: Masih Menggila! Pasien COVID-19 RI Tambah 20.694 orang, Kalimantan Barat Masuk 20 Besar
"Pelaku sudah menjalankan aksi ini sejak bulan Maret 2021 hingga sekarang Juni 2021," paparnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang Bukti berupa 1 Unit Laptop, 1 unit Mouse, 1 Unit Keyboard, 1 Name Tag, 2 buah cap Stempel Klinik dan Dokter, 1 Unit Printer, 1 Unir Scanner, 4 Lembar Surat Rapid test Antigen yang diduga palsu dan 1 Lembar Surat Rapid test Antigen asli dari klinik yang dipalsukan.
″Atas perbuatan nya pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," tutupnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Tag
Berita Terkait
-
PPNI Siap Ongkosi Warga yang Tak Percaya Corona ke Kamar COVID-19
-
Kasus Covid-19 Melejit, Depok Kekurangan Tenaga Kesehatan
-
Kasus Covid-19 di DIY Mengkhawatirkan, MCCC Desak Pemda Tarik Rem Darurat
-
105 ASN Positif COVID-19, Pemkab Sleman Berlakukan WFH 75 Persen
-
Ivermectin Diklaim Sembuhkan Covid-19 Dalam 7 Hari, Direksi PT Harsen: Efektif dan Murah
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Rabu 25 Februari 2026
-
Warga Tanjungpinang Diminta Waspada Banjir Rob hingga 8 Maret
-
Terekam CCTV, Aksi Pencurian Anjing Modus Racun Resahkan Warga Batam
-
Pemprov Kepri Beri Keringanan Pajak Kendaraan 2026, Segini Besarannya
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam, Rabu 25 Februari 2026