
SuaraBatam.id - Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas), Rahayu Saraswati, menyoroti kasus baru yang telah dilaporkan oleh salah satu anggotanya di Batam, Kepulauan Riau.
Informasi yang didapatkan dari Wakil Ketua JarNas, Romo Pascalis Saturnus, menyebut adanya perempuan berinisial EL (33 tahun) yang diduga sebagai korban TPPO atau perdagangan orang yang baru saja meninggal dunia karena sakit berat.
Dijelaskan, pada 2018 lalu, korban datang ke Batam dan dipekerjakan oleh PT Tugas Mulia, atas nama J Rusna, dan dipekerjakan oleh seorang majikan yang beralamat di Batam. Namun karena majikannya pindah ke Jakarta, ia lantas ikut pindah ke Jakarta selama tiga tahun.
"Seminggu yang lalu, majikan memulangkan korban ke PT karena sakit. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit, namun fasilitas di rumah sakit tidak memadai. Mengetahui hal ini, pelaku tetap menelantarkan korban dalam kondisi sekarat dan kritis tanpa memiliki keinginan untuk memindahkan korban ke rumah sakit yang memiliki fasilitas yang memadai," kata wanita yang akrab dipanggil Sara itu.
Baca Juga: Viral Remaja Kena Tumor Payudara, Mie Instan Disebut Jadi Penyebabnya
"Akhirnya keluarga korban mengambil inisiatif untuk memindahkannya ke rumah sakit lain. Selain itu kami juga mendapatkan informasi, bahwa selama tiga tahun bekerja, korban tidak mendapatkan gajinya, karena seluruh gajinya ditransfer oleh majikan kepada pelaku dan hal ini dibenarkan juga oleh pelaku," lanjut dia.
Korban dikabarkan meninggal dunia di rumah sakit RSBP, setelah semalam berjuang melawan rasa sakit karena kanker payudara.
Menanggapi hal ini, JarNas selaku, jaringan yang dibentuk atas dasar kesamaan visi dan misi untuk menghapus perdagangan manusia dan meminta Polres Kota Batam untuk turut mendukung hal ini.
"Sudah seharusnya aparat penegak hukum berpihak pada korban dan memberikan keadilan bahkan saat korban telah meninggal. Mereka harus memproses kasus ini sampai adanya putusan yang berkeadilan bagi korban dan keluarga korban. Kepolisian juga harus segera melakukan penangkapan dan penahanan pihak yang diduga pelaku sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata anggota DPR RI periode 2014-2019 ini.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, polisi bisa enggunakan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO untuk menindak kasus perdagangan orang (TPPO).
Baca Juga: Tiga Jam Oknum Dosen Unej Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pelecehan Seksual
"Bahkan bisa dikenakan hukuman berlapis dengan menggunakan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Keadilan bagi 1 korban bisa menjadi harapan bagi korban-korban lain dan langkah baik dalam pemberantasan perbudakan moderen," kata dia.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, seorang tokoh agama dan juga aktivis kemanusian yang berbasis di Batam, Romo Pascalis Saturnus mengatakan, agar para pelaku bisa diproses hukum secepatnya.
"Kemungkinan ini bukan pertama kali hal ini dilakukan oleh yang terduga pelaku, J Rusna. Karena beberapa tahun yang lalu, pelaku juga pernah diproses secara hukum." Romo Paschal.
Selain proses pidana terhadap pelaku, PT Tugas Mulia sebaiknya juga dibubarkan karena sebagaimana yang sudah diatur dalam UU. No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, pelaku berkewajiban untuk memberikan gaji korban yang belum dibayarkan selama tiga (3) tahun.
"Bahkan Kepolisian sampai menemani korban di kamar jenasah. Saya berharap walaupun korbannya telah meninggal, proses hukum tetap dilanjutkan," kata dia.
Berita Terkait
-
Kanker Payudara Lebih Peluang Sembuh, Kenapa Waktu Terbaik Periksa Payudara Usai Menstruasi?
-
Kanker Payudara Masih Mengintai: Deteksi Dini dan Kolaborasi Terpadu Jadi Harapan Baru
-
Benjolan di Payudara Tak Selalu Kanker! Dokter Ungkap Fakta Penting yang Wajib Diketahui Wanita
-
Kasus Kanker Payudara Terus Meningkat, Deteksi Dini Jadi Kunci Pencegahan
-
Aktor Laga Van Damme Diduga Terlibat Skandal Seks dengan Korban Perdagangan Manusia
Tag
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
-
BREAKING NEWS! PSIS Semarang Depak Gilbert Agius, Ini Penyebabnya
-
11 Rekomendasi HP 5G Murah Harga di Bawah Rp 4 Juta Terbaru dan Terbaik April 2025
-
Kafe Bertebaran, Angkringan Bertahan: Kisah Ketahanan Budaya di Jogja
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan