Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 24 Juni 2021 | 13:19 WIB
Korban Perdagangan Manusia Meninggal Dunia, JARNAS: Hukum Harus Tetap Dilanjutkan!
Ilustarsi perdagangan manusia (Pixabay)

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, seorang tokoh agama dan juga aktivis kemanusian yang berbasis di Batam, Romo Pascalis Saturnus mengatakan, agar para pelaku bisa diproses hukum secepatnya.

"Kemungkinan ini bukan pertama kali hal ini dilakukan oleh yang terduga pelaku, J Rusna. Karena beberapa tahun yang lalu, pelaku juga pernah diproses secara hukum." Romo Paschal.

Selain proses pidana terhadap pelaku, PT Tugas Mulia sebaiknya juga dibubarkan karena sebagaimana yang sudah diatur dalam UU. No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, pelaku berkewajiban untuk memberikan gaji korban yang belum dibayarkan selama tiga (3) tahun.

"Bahkan Kepolisian sampai menemani korban di kamar jenasah. Saya berharap walaupun korbannya telah meninggal, proses hukum tetap dilanjutkan," kata dia.

Baca Juga: Viral Remaja Kena Tumor Payudara, Mie Instan Disebut Jadi Penyebabnya

Load More