SuaraBatam.id - Kepala keluarga jelas memiliki kewajiban untuk membina rumah tangganya sebaik mungkin. Namun, baru-baru ini seorang yang seharusnya melindungi keluarganya justru suami memukul istrinya yang tengah hamil hingga koma.
Pria yang diketahui poligami dan memiliki tiga istri itu diketahui menghajar sang istri pada bulan Ramadan lalu, atau tepatnya Selasa (4/5/2021) lalu.
Fakta ini terungkap saat tersangka dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Sidang Johor Bahru pada Kamis (17/6/2021) kemarin.
Dalam persidangan, tersangka atas nama Rosmaini Abd Raof (38) menghajar istri keduanya hingga babak belur dan bahkan koma.
Ia didakwa dengan sengaja melukai istri keduanya dengan memukul kepala, wajah dan tangan, serta menginjak punggungnya sehingga menderita luka serius.
Melansir dari laporan Astro Awani, korban yang merupakan pegawai negeri sipil sebuah departemen pemerintah di Johor, sedang hamil empat minggu ketika dia dipukuli oleh suaminya.
Akibat perbuatan suaminya tersebut, kepala korban mengalami luka berat hingga sebagian tengkoraknya harus diangkat karena mengalami pendarahan sementara rahang, tulang belakang, dan tulang rusuknya juga terluka.
Peristiwa itu terjadi di Blok B, Scott Tower, Jalan Tani, Kampung Aman, Larkin pada 4 Mei sekitar pukul 06.00 WIB.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 325 UU setempat yang dapat diancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda, serta Pasal 326A yang memberikan hukuman penjara hingga dua tahun jika terbukti bersalah.
Baca Juga: Gegara Persaingan Kerja, Residivis Ini Nekat Tusuk Hingga Tabrak Rizkyana
Jaksa Penuntut Umum Nur Sulehan Abd Rahman menawarkan jaminan sebesar RM30.000 atau sekitar Rp104 juta.
Namun, terdakwa, yang tidak diwakili oleh pengacara, mengajukan banding atas pengurangan jaminan karena ia harus menafkahi tiga istri dan tujuh anak.
Pihak terdakwa bahkan kekeuh tidak melakukan hal yang dituduhkan. Hakim Mabel Sheela Victor Mutiah kemudian menetapkan jaminan sebesar RM7.000 dengan dua penjamin.
Sedangkan tersangka dilarang menemui korban dan harus melapor ke kantor polisi terdekat sebulan sekali.
Berita Terkait
-
Babak Belur Karyawan Wanita Dihajar Bos Klub Malam di Kota Malang
-
Kritik Tokoh NU Soal Ulama Dorong Poligami: Dia Tak Paham Islam
-
Sadis! Diduga Dipicu Masalah Gono Gini, Pria NTB Habisi Mantan Suami Istrinya
-
3 Pemuda di Binjai Diciduk Gegara Lakukan Penganiayaan
-
Gegara Persaingan Kerja, Residivis Ini Nekat Tusuk Hingga Tabrak Rizkyana
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
BRI Mulai Buyback Fluktuatif 12 Juni 2026, Nilainya Capai Rp500 Miliar
-
Posko Pengaduan SPMB 2026 di Batam Resmi Dibuka
-
Dana Belum Cair, Puluhan SPPG di Batam Tutup Operasional
-
Detik-detik Kapal Pesiar Mewah Terbakar di Marina Sentosa Cove Singapura
-
MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura: 9 Awak Kapal Selamat, 107 Kontainer Hanyut