SuaraBatam.id - Kepala keluarga jelas memiliki kewajiban untuk membina rumah tangganya sebaik mungkin. Namun, baru-baru ini seorang yang seharusnya melindungi keluarganya justru suami memukul istrinya yang tengah hamil hingga koma.
Pria yang diketahui poligami dan memiliki tiga istri itu diketahui menghajar sang istri pada bulan Ramadan lalu, atau tepatnya Selasa (4/5/2021) lalu.
Fakta ini terungkap saat tersangka dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Sidang Johor Bahru pada Kamis (17/6/2021) kemarin.
Dalam persidangan, tersangka atas nama Rosmaini Abd Raof (38) menghajar istri keduanya hingga babak belur dan bahkan koma.
Ia didakwa dengan sengaja melukai istri keduanya dengan memukul kepala, wajah dan tangan, serta menginjak punggungnya sehingga menderita luka serius.
Melansir dari laporan Astro Awani, korban yang merupakan pegawai negeri sipil sebuah departemen pemerintah di Johor, sedang hamil empat minggu ketika dia dipukuli oleh suaminya.
Akibat perbuatan suaminya tersebut, kepala korban mengalami luka berat hingga sebagian tengkoraknya harus diangkat karena mengalami pendarahan sementara rahang, tulang belakang, dan tulang rusuknya juga terluka.
Peristiwa itu terjadi di Blok B, Scott Tower, Jalan Tani, Kampung Aman, Larkin pada 4 Mei sekitar pukul 06.00 WIB.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 325 UU setempat yang dapat diancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda, serta Pasal 326A yang memberikan hukuman penjara hingga dua tahun jika terbukti bersalah.
Baca Juga: Gegara Persaingan Kerja, Residivis Ini Nekat Tusuk Hingga Tabrak Rizkyana
Jaksa Penuntut Umum Nur Sulehan Abd Rahman menawarkan jaminan sebesar RM30.000 atau sekitar Rp104 juta.
Namun, terdakwa, yang tidak diwakili oleh pengacara, mengajukan banding atas pengurangan jaminan karena ia harus menafkahi tiga istri dan tujuh anak.
Pihak terdakwa bahkan kekeuh tidak melakukan hal yang dituduhkan. Hakim Mabel Sheela Victor Mutiah kemudian menetapkan jaminan sebesar RM7.000 dengan dua penjamin.
Sedangkan tersangka dilarang menemui korban dan harus melapor ke kantor polisi terdekat sebulan sekali.
Berita Terkait
-
Babak Belur Karyawan Wanita Dihajar Bos Klub Malam di Kota Malang
-
Kritik Tokoh NU Soal Ulama Dorong Poligami: Dia Tak Paham Islam
-
Sadis! Diduga Dipicu Masalah Gono Gini, Pria NTB Habisi Mantan Suami Istrinya
-
3 Pemuda di Binjai Diciduk Gegara Lakukan Penganiayaan
-
Gegara Persaingan Kerja, Residivis Ini Nekat Tusuk Hingga Tabrak Rizkyana
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Desa Empang Baru Tumbuh Dinamis Lewat Ragam Usaha dan Kolaborasi Warga
-
Dari Desa Biasa ke Desa Cerdas, Kisah Sukses Banyuanyar Bangun Ekonomi Mandiri Bersama BRI
-
BRI Gandeng GoPay, Tarik Tunai Kini Bisa Tanpa Kartu di 19.000 ATM
-
18 Ribu Penumpang Diprediksi Padati Bandara Batam di Puncak Arus Balik Hari Ini
-
BRI Salurkan Rp178,08 Triliun KUR, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Jadi Inspirasi