SuaraBatam.id - Ombudsman Kepri menemukan rekening dana titipan di luar dari rekening resmi milik Pemerintah Kota Batam. Saat omo rekening yang berada di Bank Riau Kepri itu tengah diselidiki.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Patar Parroha Siadari mengaku menerima laporan dari BPK Kepri meski informasi ini diakuinya masih membutuhkan konfirmasi dari BPK.
“Saya kaget juga, apa iya ada rekening lain di luar rekening resmi, itu jelas tindak pidana korupsi,” ujar Lagat, Selasa (15/6/2021).
Dalam laporan tersebut menyebut, total hasil pemeriksaan berpotensi merugikan negara hingga Rp152 milyar. Usai menerima laporan itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Nanti kami pastikan dulu. Saya belum komentar panjang lebar, hari ini kami surati Kepala perwakilan BPK Kepri,” kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Raja Azmansyah membantah adanya dugaan rekening titipan itu tidak dimasukkan ke Kas Daerah.
“Rekening titipan itu adalah rekening kerja yang dipakai Bank Riau Kepri untuk mengklasifikasi pembayaran pajak per jenis sesuai kode billing pada hari yang sama disetorkan ke rekening Kasda,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaporan dilakukan secara rutin dilaporkan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) setiap hari. Selain itu sistem penerimaan BP2RD juga sudah tercatat secara real time (waktu sebenarnya).
“Karena BP2RD sudah host to host dengan Bank Riau Kepri,” kata dia, melansir Batamnews --jaringan Suara.com.
Baca Juga: Deretan Mobil Mewah Sitaan Kasus Korupsi PT Asabri yang Akan Dilelang
Saat ini, pihaknya juga sudah meminta Bank Riau Kepri untuk menutup rekening tersebut sesuai catatan Bank Riau Kepri, dan menyiapkan program yang memudahkan penatausahaan setoran dari e-billing.
“Jadi sudah kami minta ditutup,” kata dia.
Sebelumnya BPK Perwakilan Kepri mencatat temuan adanya PAD Pemko Batam yang berada di rekening titipan oleh Bank Riau Kepri dengan total Rp455 milyar.
Rinciannya, PBB Rp66 milyar, BPHTB Rp196 milyar dan Pajak Hotel dan Restoran Rp193 milyar.
BPK sebelumnya menyoroti jika keberadaan rekening titipan ini belum ada SK Wali Kota Batam, ataupun MoU pihak-pihak terkait.
Rekening titipan ini dikabarkan atas inisiatif bank untuk mengaplikasikan pembayaran dengan e-Billing via teller. Pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak melalui teller, terlebih dahulu ditampung di rekening titipan ini.
Berita Terkait
-
Kasus Pembayaran Komisi Fiktif, KPK Panggil Dirut PT Jasindo Syariah Saparudin
-
Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Bui, Hakim: Wanita Harus Dapat Perhatian dan Perlindungan
-
Jaksa Pinangki Terbukti Bersalah Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
-
Kejaksaan Agung RI Geledah Kantor Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, Ada Apa ?
-
Duh! Kepala SMKN 10 Malang Diduga Bancakan Korupsi, Negara Merugi Rp 1 Miliar Lebih
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar