SuaraBatam.id - Ombudsman Kepri menemukan rekening dana titipan di luar dari rekening resmi milik Pemerintah Kota Batam. Saat omo rekening yang berada di Bank Riau Kepri itu tengah diselidiki.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Patar Parroha Siadari mengaku menerima laporan dari BPK Kepri meski informasi ini diakuinya masih membutuhkan konfirmasi dari BPK.
“Saya kaget juga, apa iya ada rekening lain di luar rekening resmi, itu jelas tindak pidana korupsi,” ujar Lagat, Selasa (15/6/2021).
Dalam laporan tersebut menyebut, total hasil pemeriksaan berpotensi merugikan negara hingga Rp152 milyar. Usai menerima laporan itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Nanti kami pastikan dulu. Saya belum komentar panjang lebar, hari ini kami surati Kepala perwakilan BPK Kepri,” kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Raja Azmansyah membantah adanya dugaan rekening titipan itu tidak dimasukkan ke Kas Daerah.
“Rekening titipan itu adalah rekening kerja yang dipakai Bank Riau Kepri untuk mengklasifikasi pembayaran pajak per jenis sesuai kode billing pada hari yang sama disetorkan ke rekening Kasda,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaporan dilakukan secara rutin dilaporkan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) setiap hari. Selain itu sistem penerimaan BP2RD juga sudah tercatat secara real time (waktu sebenarnya).
“Karena BP2RD sudah host to host dengan Bank Riau Kepri,” kata dia, melansir Batamnews --jaringan Suara.com.
Baca Juga: Deretan Mobil Mewah Sitaan Kasus Korupsi PT Asabri yang Akan Dilelang
Saat ini, pihaknya juga sudah meminta Bank Riau Kepri untuk menutup rekening tersebut sesuai catatan Bank Riau Kepri, dan menyiapkan program yang memudahkan penatausahaan setoran dari e-billing.
“Jadi sudah kami minta ditutup,” kata dia.
Sebelumnya BPK Perwakilan Kepri mencatat temuan adanya PAD Pemko Batam yang berada di rekening titipan oleh Bank Riau Kepri dengan total Rp455 milyar.
Rinciannya, PBB Rp66 milyar, BPHTB Rp196 milyar dan Pajak Hotel dan Restoran Rp193 milyar.
BPK sebelumnya menyoroti jika keberadaan rekening titipan ini belum ada SK Wali Kota Batam, ataupun MoU pihak-pihak terkait.
Rekening titipan ini dikabarkan atas inisiatif bank untuk mengaplikasikan pembayaran dengan e-Billing via teller. Pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak melalui teller, terlebih dahulu ditampung di rekening titipan ini.
Berita Terkait
-
Kasus Pembayaran Komisi Fiktif, KPK Panggil Dirut PT Jasindo Syariah Saparudin
-
Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Bui, Hakim: Wanita Harus Dapat Perhatian dan Perlindungan
-
Jaksa Pinangki Terbukti Bersalah Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
-
Kejaksaan Agung RI Geledah Kantor Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, Ada Apa ?
-
Duh! Kepala SMKN 10 Malang Diduga Bancakan Korupsi, Negara Merugi Rp 1 Miliar Lebih
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Mudahkan Akses Uang Tunai, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas