Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 10 Juni 2021 | 05:45 WIB
Pelaku pembunuhan Wanita Paruh Baya di Perumahan Ever Fresh (kaos hitam di tengah, red) saat diamankan polisi pada Rabu (9/6/2021). [Suarabatam/Nando]

SuaraBatam.id - Tidak hanya berhasil membekuk pelaku pembunuhan wanita etnis Tionghoa di Batam, Kepulauan Riau bernama Samsul Arifin (28) pada Rabu (9/6/2021) siang. Polisi juga mengamankan sejumlah uang.

Petugas Satreskrim Polresta Barelang juga turut mengamankan uang tunai senilai Rp 2.100.000, 150 Ringgit Malaysia, dan 50 Dollar Singapura dari kamar kost pelaku yang berada di kawasan Punggur.

Dugaan sementara, uang tunai tersebut dibawa kabur oleh pelaku setelah membunuh korban nya bernama Kuo Hong (60) yang merupakan warga Perumahan Everfresh, Batam Center, Selasa (8/6/2021) kemarin.

"Jadi setelah membunuh, kita menduga dia (pelaku) bawa lari harta korban yang ada di dalam kamar korban," jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan melalui aplikasi pesan singkat, Rabu (9/6/2021) sore.

Baca Juga: Kawanan Jambret Sadis Kerap Beraksi di Kuburan Kota Batam Berhasil Diringkus

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui motif pembunuhan korban lantaran sakit hati dan keinginan balas dendam terhadap anak korban.

Pada Februari lalu, pelaku dipecat oleh anak korban dan hal ini membuat pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Korban sendiri diketahui meninggal dunia pada Selasa (8/6/2021) sore oleh anggota keluarga saat akan membangunkan korban yang berada di kamarnya.

Dugaan pembunuhan kemudian mencuat, setelah tim identifikasi menemukan bekas luka pada bagian leher korban, dan juga patah pada bagian tangan korban.

"Kita berhasil lakukan identifikasi pelaku, dan langsung lacak keberadaan nya. Namun saat diamankan di Punggur, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga kita tembak di bagian kaki," kata Andri.

Baca Juga: Dinilai Bermuatan Politik, Pengawas Badan Usaha BP Batam Resmi Dibubarkan

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More