Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 09 Juni 2021 | 16:05 WIB
Presiden Joko Widodo meninjau progres LRT di Stasiun LRT TMII, Jakarta, Rabu (9/6/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

SuaraBatam.id - RUU KUHP yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku penghinaan terhadap Presiden, Wakil presiden dan wakil rakyat terus menuai polemik.

Eks anggota Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Jakarta, Marco Kusumawijaya bahkan menyebut, pejabat yang digaji dari uang rakyat harus terima jika dikritik bahkan dihina oleh rakyat.

“Seorang pejabat yang makan dari uang rakyat harus boleh dihina sekalipun selama menyangkut pekerjaannya sebagai pelayan publik,” kata Marco melalui akun Twitter miliknya.

Bahkan menurutnya, saat ini mulai terlihat Jokowi sebenarnya tak mampu menjadi kepala negara. Alasannya, dia dinilai tak memiliki wawasan yang cukup sebagai kepala negara.

Baca Juga: Krisdayanti Komentari RUU KUHP Penghinaan DPR, Publik: Sudah Terhina Tak Perlu Dihina

“Kalau saya tetap saja akan bilang Jokowi itu memang tak punya cukup wawasan untuk jadi presiden. Tidak mampu membawa cita-cita kebangsaan pada perilaku politiknya. Serba tidak patut. Sialnya baru sekarang ketahuan. Apakah ini dianggap menghina?” katanya.

Ia berpendapat, wibawa yang diperoleh dari cara mengancam bukanlah kewibawaan melainkan hanya ketakutan.

Ilustrasi gedung DPR, MPR, DPR, di Jalan Gatot Subroto. [Suara.com/Bowo Raharjo]

“Lama-lama rakyat tak bisa membedakan kritik dan penghinaan. Sebab pejabat memang layak dikritik dan dihina, selama menyangkut pekerjaannya sebagai pelayan publik,” tulisnya lagi.

Load More