SuaraBatam.id - Pasal penghinaan kepada presiden dan wakil rakyat kini masuk dalam RUU KUHP terbaru.
Dalam draf tersebut, salah satunya menyebutkan hukuman yang akan diberikan terhadap pihak yang menghina kepala negara, Presiden dan Wakil Presiden serta para anggota DPR.
Hal ini lantas membuat mantan anggota Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Jakarta, Marco Kusumawijaya menganggap pasal penghinaan terhadap presiden tidak masuk akal.
Pasalnya, menurut dia, karena presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, sangat normal apabila rakyat ingin memberikan kritik. Namun, kritikan seringkali disalahartikan sebagai hinaan.
“Seorang pejabat yang makan dari uang rakyat harus boleh dihina sekalipun selama menyangkut pekerjaannya sebagai pelayan publik,” kata Marco dikutip dari akun Twitternya, Rabu (9/6/2021).
Ia lantas merasa khawatir jika ke depan kritikan baik kepada Presiden Jokowi, termasuk juga ke DPR akan dianggap sebagai sesuatu penghinaan.
“Lama-lama rakyat tak bisa membedakan kritik dan penghinaan. Sebab pejabat memang layak dikritik dan dihina, selama menyangkut pekerjaannya sebagai pelayan publik” kata dia melansir Hops.id --jaringan Suara.com.
Untuk diketahui, draf RUU KUHP tengah menjadi sorotan. Khususnya, dalam Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
Sebab, dalam Pasal 354, tertulis bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara melalui gambar, tulisan serta rekaman pada sarana teknologi akan terancam hukuman pidana dua tahun penjara.
Baca Juga: Krisdayanti Komentari RUU KUHP Penghinaan DPR, Publik: Sudah Terhina Tak Perlu Dihina
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," bunyi pasal itu.
Selain itu, pada pasal 353, seseorang yang menghina lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi atau media sosial dapat hukuman yang lebih ringan.
Pasal 353 terdiri dari 3 ayat atau poin yang menjelaskan soal penghinaan lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi tersebut.
Berikut adalah bunyi Pasal 353 sebagaimana dimaksud:
- Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaha negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
- Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Berita Terkait
-
Draf Pasal Penghinaan Presiden, Ali Ngabalin: Bukan Persoalan Jokowi Saja
-
DPR Tak Ingin Daya Beli Masyarakat Lesu Lagi di 2022
-
Hina DPR Bisa Dibui Dua Tahun, KontraS: Elite Bersengkongkol Bungkam Suara Publik
-
Krisdayanti Komentari RUU KUHP Penghinaan DPR, Publik: Sudah Terhina Tak Perlu Dihina
-
Soal Draf RUU KUHP, Refly Harun: Kita Mau Kembali ke Zaman Orde Baru
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya