SuaraBatam.id - Pasal penghinaan kepada presiden dan wakil rakyat kini masuk dalam RUU KUHP terbaru.
Dalam draf tersebut, salah satunya menyebutkan hukuman yang akan diberikan terhadap pihak yang menghina kepala negara, Presiden dan Wakil Presiden serta para anggota DPR.
Hal ini lantas membuat mantan anggota Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Jakarta, Marco Kusumawijaya menganggap pasal penghinaan terhadap presiden tidak masuk akal.
Pasalnya, menurut dia, karena presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, sangat normal apabila rakyat ingin memberikan kritik. Namun, kritikan seringkali disalahartikan sebagai hinaan.
Baca Juga: Krisdayanti Komentari RUU KUHP Penghinaan DPR, Publik: Sudah Terhina Tak Perlu Dihina
“Seorang pejabat yang makan dari uang rakyat harus boleh dihina sekalipun selama menyangkut pekerjaannya sebagai pelayan publik,” kata Marco dikutip dari akun Twitternya, Rabu (9/6/2021).
Ia lantas merasa khawatir jika ke depan kritikan baik kepada Presiden Jokowi, termasuk juga ke DPR akan dianggap sebagai sesuatu penghinaan.
“Lama-lama rakyat tak bisa membedakan kritik dan penghinaan. Sebab pejabat memang layak dikritik dan dihina, selama menyangkut pekerjaannya sebagai pelayan publik” kata dia melansir Hops.id --jaringan Suara.com.
Untuk diketahui, draf RUU KUHP tengah menjadi sorotan. Khususnya, dalam Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
Sebab, dalam Pasal 354, tertulis bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara melalui gambar, tulisan serta rekaman pada sarana teknologi akan terancam hukuman pidana dua tahun penjara.
Baca Juga: 5 Kontroversi Draf Rancangan KUHP, Ngeprank Bisa Dipenjara, Ancam Tukang Gigi
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," bunyi pasal itu.
Selain itu, pada pasal 353, seseorang yang menghina lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi atau media sosial dapat hukuman yang lebih ringan.
Pasal 353 terdiri dari 3 ayat atau poin yang menjelaskan soal penghinaan lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi tersebut.
Berikut adalah bunyi Pasal 353 sebagaimana dimaksud:
- Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaha negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
- Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Berita Terkait
-
Uya Kuya Risi Dipanggil 'Pak Dewan': Gue Orang Biasa
-
Mahfud Md Bandingkan Anggota DPR Saat Ini dengan Orde Baru: Dulu Pulang Naik Kereta, Sekarang Naik Pesawat
-
Jawaban Bijak Verrell Bramasta Tanggapi Orang yang Meremehkannya, Pegang Teguh Pepatah Ini
-
Rapat di DPR Sambil Momong Anak, Sara Keponakan Prabowo Dibela Netizen: Gpp daripada Molor, Ngebokep atau Main Slot!
-
Buktikan Kuasai Isu Masalah Pekerja Migran, Uya Kuya Akui Nyaman di Komisi IX
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra