SuaraBatam.id - Pasal penghinaan kepada presiden dan wakil rakyat kini masuk dalam RUU KUHP terbaru.
Dalam draf tersebut, salah satunya menyebutkan hukuman yang akan diberikan terhadap pihak yang menghina kepala negara, Presiden dan Wakil Presiden serta para anggota DPR.
Hal ini lantas membuat mantan anggota Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Jakarta, Marco Kusumawijaya menganggap pasal penghinaan terhadap presiden tidak masuk akal.
Pasalnya, menurut dia, karena presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, sangat normal apabila rakyat ingin memberikan kritik. Namun, kritikan seringkali disalahartikan sebagai hinaan.
“Seorang pejabat yang makan dari uang rakyat harus boleh dihina sekalipun selama menyangkut pekerjaannya sebagai pelayan publik,” kata Marco dikutip dari akun Twitternya, Rabu (9/6/2021).
Ia lantas merasa khawatir jika ke depan kritikan baik kepada Presiden Jokowi, termasuk juga ke DPR akan dianggap sebagai sesuatu penghinaan.
“Lama-lama rakyat tak bisa membedakan kritik dan penghinaan. Sebab pejabat memang layak dikritik dan dihina, selama menyangkut pekerjaannya sebagai pelayan publik” kata dia melansir Hops.id --jaringan Suara.com.
Untuk diketahui, draf RUU KUHP tengah menjadi sorotan. Khususnya, dalam Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
Sebab, dalam Pasal 354, tertulis bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara melalui gambar, tulisan serta rekaman pada sarana teknologi akan terancam hukuman pidana dua tahun penjara.
Baca Juga: Krisdayanti Komentari RUU KUHP Penghinaan DPR, Publik: Sudah Terhina Tak Perlu Dihina
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," bunyi pasal itu.
Selain itu, pada pasal 353, seseorang yang menghina lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi atau media sosial dapat hukuman yang lebih ringan.
Pasal 353 terdiri dari 3 ayat atau poin yang menjelaskan soal penghinaan lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi tersebut.
Berikut adalah bunyi Pasal 353 sebagaimana dimaksud:
- Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaha negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
- Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Berita Terkait
-
Draf Pasal Penghinaan Presiden, Ali Ngabalin: Bukan Persoalan Jokowi Saja
-
DPR Tak Ingin Daya Beli Masyarakat Lesu Lagi di 2022
-
Hina DPR Bisa Dibui Dua Tahun, KontraS: Elite Bersengkongkol Bungkam Suara Publik
-
Krisdayanti Komentari RUU KUHP Penghinaan DPR, Publik: Sudah Terhina Tak Perlu Dihina
-
Soal Draf RUU KUHP, Refly Harun: Kita Mau Kembali ke Zaman Orde Baru
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Posko Pengaduan SPMB 2026 di Batam Resmi Dibuka
-
Dana Belum Cair, Puluhan SPPG di Batam Tutup Operasional
-
Detik-detik Kapal Pesiar Mewah Terbakar di Marina Sentosa Cove Singapura
-
MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura: 9 Awak Kapal Selamat, 107 Kontainer Hanyut
-
Video Pocong Bawa Parang di Batu Aji Ternyata AI, Dibuat Anak Bawah Umur