Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 08 Juni 2021 | 15:18 WIB
Kawanan Jambret Sadis Kerap Beraksi di Kuburan Kota Batam Berhasil Diringkus
Kawanan jambret kerap sasar korban saat melalui jalanan sepi atau kuburan di Batam dihadirkan pada Selasa (8/6/2021) [Suarabatam.id/Nando]

"Atas perbuatan nya pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) , ayat (2) sub 1e dan 2e KUHP pidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara," ungkapnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More