Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 03 Juni 2021 | 16:06 WIB
Ilustrasi tahanan perempuan. [Shutterstock]

Sebelumnya, pada Selasa 18 Mei 2021 sekitar pukul 17.30 WITA sampai Rabu 19 Mei 2021 sekitar pukul 06.30 WITA, ketiga tersangka diduga melakukan pencurian baterai BTS sebanyak 40 unit, 2 buah aki, 1 buah baterai charger dengan cara merusak pintu masuk ke dalam ruangan tempat penyimpanan baterai dan aki PT Telkom di Desa Raimuna, Kecamatan Maligano, Muna.

Ketiga tersangka mencuri kabel penghubung antarbaterai dan kabel aki lalu mengangkatnya keluar gedung untuk disembunyikan sementara di beberapa tempat dengan menggunakan mobil Toyota Avanza DT 1042 FD.

"Yang mengakibatkan PT Telkom Muna mengalami kerugian dengan taksiran sekitar kurang lebih Rp1 miliar," kata Hamka. Antara

Baca Juga: Abdee Slank Diangkat Jadi Komisaris Telkom, Iwan Fals Diminta Sabar

Load More