SuaraBatam.id - Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Muna terpaksa menembak kaki Y (20) lantaran berusaha melarikan diri dari petugas yang hendak menangkapnya.
Pemuda tersebut merupakan pelaku pencurian baterai PT Telkom senilai Rp1 milyar yang sudah buron lebih dari sepekan.
Kasat Reskrim Polres Muna, Inspektur Polisi Satu Hamka, melalui telepon selulernya mengungkapkan Y merupakan satu dari tiga pelaku pencurian baterai BTS di Kantor Pemancar Jaringan PT Telkom, di Desa Raimuna, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna pada 18 Mei 2021 lalu.
"Pada Senin 31 Mei 2021, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muna melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka Y dan S. Kemudian mendapat informasi bahwa tersangka Y keberadaannya sementara di wilayah Jalan Gatot Subroto, Raha," kata Hamka, Kamis (3/6/2021).
Sebelum meringkus pelaku di Kelurahan Sidodadi, Muna, polisi bersama tim terkait sebelumnya sudah melakukan penelusuran.
Saat akan diringkus, ujar Hamka, Y berusaha melawan dan melarikan diri dengan melompat melalui jendela dapur, sehingga saat itu polisi melancarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan.
"Sehingga dilakukan tindakan tegas, terukur, dan mengenai pada kaki kanan tersangka, setelah berhasil ditangkap tersangka dibawa ke RSUD Raha guna mendapatkan perawatan medis," ujar Hamka.
Tersangka lantas dibawa ke ruang Sat Reskrim Polres Muna, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini dua dari tiga pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan itu yakni AR dan Y telah ditangkap polisi sementara satu tersangka lainnya inisial S masih dikejar.
Baca Juga: Abdee Slank Diangkat Jadi Komisaris Telkom, Iwan Fals Diminta Sabar
"Tersangka Y telah dilakukan penahanan untuk masa 20 hari terhitung sejak 1-20 Juni 2021. Sementara tersangka AR telah ditahan di Rutan Res Muna sejak 20 Mei 2021 lalu, yang ditangkap petama pada 19 Mei lalu," jelasnya.
Sebelumnya, pada Selasa 18 Mei 2021 sekitar pukul 17.30 WITA sampai Rabu 19 Mei 2021 sekitar pukul 06.30 WITA, ketiga tersangka diduga melakukan pencurian baterai BTS sebanyak 40 unit, 2 buah aki, 1 buah baterai charger dengan cara merusak pintu masuk ke dalam ruangan tempat penyimpanan baterai dan aki PT Telkom di Desa Raimuna, Kecamatan Maligano, Muna.
Ketiga tersangka mencuri kabel penghubung antarbaterai dan kabel aki lalu mengangkatnya keluar gedung untuk disembunyikan sementara di beberapa tempat dengan menggunakan mobil Toyota Avanza DT 1042 FD.
"Yang mengakibatkan PT Telkom Muna mengalami kerugian dengan taksiran sekitar kurang lebih Rp1 miliar," kata Hamka. Antara
Berita Terkait
-
Internet Masih Terganggu, Telkom Gratiskan Tagihan Bulan Mei untuk Pelanggan di Jayapura
-
Polemik Abdee Slank Jadi Komisaris Telkom, Erick Thohir Beri Pembelaan
-
Ditawari Jabatan Komisaris Gegara Dukung Jokowi? Begini Jawaban Addie MS
-
IndiHome Serahkan Donasi Pelanggan untuk Masyarakat NTT melalui Kemensos
-
Abdee Slank Komisaris, Relawan Jokowi Ungkit Politisi yang Bikin BUMN Bangkrut
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen