Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Sabtu, 29 Mei 2021 | 16:13 WIB
Gadis 13 Tahun di Tanjungpinang Trauma Berat Usai 15 Kali Dilecehkan Paman
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

“Korban diancam sehingga tidak berani memberitahukan ke orang tuanya,” kata Kapolres.

Pelaku diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara dan denda Rp 5milyar.

Load More