Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Sabtu, 29 Mei 2021 | 15:57 WIB
Bejat! Lurah di Tanjungpinang Tega Gagahi Keponakan 15 Kali Hingga Trauma
Konfrensi Pers sejumlah kasus kriminal oleh Polres Tanjungpinang, salah satunya kasus pencabulan oknum lurah. (Afriadi/Batamnews)

“Korban diancam sehingga tidak berani memberitahukan ke orang tuanya,” kata Kapolres.

Pelaku terancam dijerat kasus Pasal 82 Ayat 1 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara dan denda Rp 5milyar.

Load More