SuaraBatam.id - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemko) Batam berinisial WD usai adanya laporan tindak korupsi.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, Kamis (27/5/20219) malam menjelaskan, PNS Pemko yang berhasil diamankan merupakan petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam Wilayah Kerja Pelabuhan Sagulung.
"Yang bersangkutan kita amankan di Morning Bakery KBC Batam Center. Dia tertangkap tangan setelah menerima uang," ungkapnya saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat.
Oknum PNS Pemko Batam tersebut disebut kerap melakukan tindakan korupsi berupa pungutan liar (Pungli), kepada pengusaha eksportir udang.
Baca Juga: Kejaksaan Geledah SMKN 10 Malang Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Ada Dokumen yang Lenyap
WD selaku salah satu penanggung jawab di kawasan pelabuhan memiliki modus meminta uang sebesar Rp10 ribu rupiah untuk per Fiber Board (Box) udang yang akan di ekspor ke Singapura.
Guna memuluskan aksinya, WD juga kerap memperlama Surat Persetujuan Muat (SPM) hasil laut yang akan diekspor melalui pelabuhan tersebut.
"Kemudian dia (pelaku) akan memanggil si pengusaha atau karyawan nya untuk meminta uang pelicin," paparnya.
Dengan memperlambat penerbitan SPM, tentunya akan berdampak terhadap kualitas komoditas yang akan diekspor oleh para pelaku usaha tersebut.
"Kemudian hal ini akan berpengaruh terhadap harga jual nanti di Singapura," lanjutnya.
Baca Juga: Pemanggilan Dirut Telkomsel dan Direktur Telkom oleh Polisi Terganjal Peluncuran 5G
Tidak hanya berhasil mengamankan pelaku, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti lain yakni amplop coklat berisi uang tunai sebesar Rp12.450.000.
Diamankan pula, rekapitulasi ekspor udang, tas tangan warna Coklat merek Poloxh berisikan uang tunai SGD 16.636, KTP, SIM A, NPWP, STNK, Buku Tahapan BCA, Kartu ATM 11 buah berbagai bank dan buku nota serta dokumen-dokumen terkait.
"WD disangkakan dengan pasal 21 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Ternyata Guru Besar ITB, Sosok Tutuku Ariadji Eks Dirjen Migas Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Pertamina
-
Menguak Misteri Sekjen DPR RI Indra Iskandar Terduga Korupsi Rumah Dinas, Isi Garasi Kosong Melompong?
-
Kronologi Dugaan Korupsi Sekjen DPR Indra Iskandar, Sudah Ada Bukti Kok Tidak Ditahan?
-
Ini Awal Mula Ketua KPK Sampaikan Ada Dugaan Pengurangan Harga MBG dari Rp10 Ribu Menjadi Rp8 Ribu
-
THR Pensiunan PNS 2025 Kapan Cair? Pencairan Lebih Cepat, Siap-Siap Cek Rekening!
Terpopuler
- LHKPN Dedi Mulyadi: Punya 116 Tanah di Jawa Barat, Kini Menangis Kejer Lihat Kerusakan Puncak Bogor
- Ingatkan Fans Nikita Mirzani, Lita Gading Bongkar Cara Jebloskan Reza Gladys ke Penjara
- Arahkan Owner Skincare Tutup Mulut Nikita Mirzani, Ngerinya Ucapan dr Oky Pratama: Orang Apa Tuhan
- Mulai Ketar-ketir? Firdaus Oiwobo Mundur Jadi Pengacara Razman: Minta Maaf ke Hotman Paris
- Richard Lee Pelan-Pelan Ajak Istri Masuk Islam, Pakai Strategi Unik
Pilihan
-
Jadwal Imsakiyah Kota Solo Senin 10 Maret 2025, Disertai Bacaan Niat Puasa Ramadan
-
Dua Kartu Merah Jadi Bumbu Derita Persija Jakarta di Tangan Arema FC
-
Terkesan Lamban, Polres Karanganyar Diminta Serius Tangani Kasus Penipuan Rp 6,9 Miliar
-
Boyolali Dilanda Banjir, Sejumlah Desa di Tiga Kecamatan Terendam
-
Nekat Balap Liar di Bulan Ramadan, Polres Sukoharjo Amankan 38 Motor dan 44 Pemuda
Terkini
-
Hendak ke Kantor, Hakim Pengadilan Agama Batam Ditusuk Tak Jauh dari Rumahnya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?