SuaraBatam.id - Pihak kepolisian akhirnya melimpahkan kasus anak anggota DPRD Kepulauan Riau berinisial ME yang terlibat dalam kasus narkoba ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Karimun.
ME bersama empat rekannya akan menjalani rehabilitasi narkoba usai digerebek polisi beberapa waktu lalu.
Kasat Narkoba Polres Karimun, Iptu Elwin Kristanto mengatakan, saat ditangkap pada Senin (17/5/2021) dini hari lalu, kepolisian tidak menemukan barang bukti narkoba dan hanya menemukan alat hisap sabu.
Ia menyimpulkan, ME dan rekan--rekannya bukan termasuk pelaku melainkan hanya korban penyalahgunaan atau pecandu.
Baca Juga: Tak Terima Reza Artamevia Dituntut 1,5 Tahun, Pengacara: Dia Dijebak
"Karena tidak ada barang bukti narkotika, kita melimpahkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitas. Apa yang kita lakukan juga ada dalam peraturan bersama," kata Elwin Kristanto, Selasa (25/5/2021).
Ia melanjutkan, kasus penyalahgunaan narkotika dalam hal sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang melapor atau dilaporkan atau terjaring razia tanpa barang bukti tidak dapat dilanjutkan penyelidikan.
"Meskipun hasil urine positif, dalam hal ini jatuh sebagai korban penyalahgunaan atau pecandu, tidak dilakukan proses penyidikan dan dapat dilimpahkan pada tim asesmen terpadu, yaitu BNN," ujar Elwin, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang diamankan Tim Panther Sat Resnarkoba Polres Karimun dalam razia narkoba. Salah satunya ME (21) ternyata anak dari seorang anggota DPRD Kepri.
Mereka ditangkap Senin (17/5/2021) dini hari. Barang bukti alat hisap sabu (bong) turut diamankan sebagai barang bukti.
Baca Juga: Reza Artamevia Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Kejar-kejaran Sengit! Polisi Tangkap Bandar Narkoba Bawa 21 Kg Sabu di Bogor
-
Tiga Anggota Polri Dipecat Gegara Pemerasan Penonton DWP, Ini Alasan Polri
-
Naik Pesawat, Calon Penumpang Nekat Bawa 1 Kg Lebih Sabu-sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Bandara Minangkabau
-
DPR Curiga Brigadir Anton Si Pembunuh Bagian Geng Narkoba Fredy Pratama, Kasusnya Sangat Sadis jika Difilmkan
-
Dua Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 19 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Pratama Arhan Ditertawakan saat Lakukan Lemparan Jauh di Bangkok United
- Nagita Slavina Terancam Kena Cancel: Keharaman Babi Mengalahkan Korupsi dan Zina
- Temui Jalan Terjal, Striker Keturunan Indonesia Pilih Pulang ke Belanda
Pilihan
-
Persik Kediri vs PSS Sleman Bak Bermain di Sawah, Netizen: Selokan di Tengah Lapangan!
-
Berita Duka: Tokoh Mega Bintang Mudrick Sangidu Meninggal Dunia
-
Bisnis Lesu, Starbucks PHK Karyawan Mulai Maret 2025
-
Peringatan Dinkes Kaltim: Leptospirosis Mengintai di Genangan Hujan
-
Skandal Parkir Samarinda: Audit Inspektorat Siap Bongkar Ketidakwajaran Setoran
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!