Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 26 Mei 2021 | 07:50 WIB
Ilustrasi narkoba (Unsplash/Markus Spiske]

SuaraBatam.id - Pihak kepolisian akhirnya melimpahkan kasus anak anggota DPRD Kepulauan Riau berinisial ME yang terlibat dalam kasus narkoba ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Karimun.

ME bersama empat rekannya akan menjalani rehabilitasi narkoba usai digerebek polisi beberapa waktu lalu.

Kasat Narkoba Polres Karimun, Iptu Elwin Kristanto mengatakan, saat ditangkap pada Senin (17/5/2021) dini hari lalu, kepolisian tidak menemukan barang bukti narkoba dan hanya menemukan alat hisap sabu.

Ia menyimpulkan, ME dan rekan--rekannya bukan termasuk pelaku melainkan hanya korban penyalahgunaan atau pecandu.

Baca Juga: Tak Terima Reza Artamevia Dituntut 1,5 Tahun, Pengacara: Dia Dijebak

"Karena tidak ada barang bukti narkotika, kita melimpahkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitas. Apa yang kita lakukan juga ada dalam peraturan bersama," kata Elwin Kristanto, Selasa (25/5/2021).

Ia melanjutkan, kasus penyalahgunaan narkotika dalam hal sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang melapor atau dilaporkan atau terjaring razia tanpa barang bukti tidak dapat dilanjutkan penyelidikan.

"Meskipun hasil urine positif, dalam hal ini jatuh sebagai korban penyalahgunaan atau pecandu, tidak dilakukan proses penyidikan dan dapat dilimpahkan pada tim asesmen terpadu, yaitu BNN," ujar Elwin, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang diamankan Tim Panther Sat Resnarkoba Polres Karimun dalam razia narkoba. Salah satunya ME (21) ternyata anak dari seorang anggota DPRD Kepri.

Mereka ditangkap Senin (17/5/2021) dini hari. Barang bukti alat hisap sabu (bong) turut diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga: Reza Artamevia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Load More