SuaraBatam.id - Pemkot Tanjungpinang, merilis surat edaran (SE) tentang larangan berkumpul dan larangan mengadakan resepsi pernikahan bagi masyarakat usai kasus COVID-19 sedang meningkat tajam.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang Rahma tanggal 21 Mei 2021 itu menuliskan empat poin imbauan untuk seluruh jajaran pemkot dan masyarakat.
Keempat poin dimaksud, antara lain warga tidak makan dan minum di tempat umum seperti di rumah makan, restoran, kedai kopi atau kafe. "Mohon untuk membeli makanan dengan cara dibungkus (take away)," kata Rahma.
Selanjutnya, sejak dikeluarkannya surat edaran ini sampai 21 Juni 2021 agar dapat menghentikan/meniadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa/orang banyak, seperti resepsi pernikahan, khitanan, dan pesta lainnya.
Kemudian, setiap perkantoran pemerintah, swasta, mal, pusat pertokoan, agar dapat menyiapkan satu orang duta protokol kesehatan yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan prokes.
"Kepada Camat dan Lurah agar dapat menginformasikan kepada seluruh masyarakat melalui RT/RW dan Posko PPKM," ujar Rahma.
Sementara berdasarkan data Satgas COVID-19 Provinsi Kepri jumlah konfirmasi positif di Kota Tanjungpinang hingga hari ini mencapai 974 kasus atau bertambah 10 orang. Adapun kasus aktif 279 orang (29 persen), sembuh 666 orang (66 persen), dan meninggal 29 orang (3 persen). [Antara]
Berita Terkait
-
Laporan Intelijen AS: 3 Peneliti Lab Wuhan Masuk RS Sebelum Wabah Covid-19
-
Cuaca Tanjungpinang 25 Mei 2021: Beberapa Titik Bakal Diprediksi Hujan
-
Curhat Wanita Nikah Hasil Perjodohan, Nangis Sesegukan Sebelum Akad
-
Kisah Wanita Ditinggal Nikah Kekasih karena Standar 'Keluarga Terpandang'
-
Geger! Mayat Terkapar di Hotel Surya Tanjungpinang, Namanya Zakir
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar