SuaraBatam.id - Pemkot Tanjungpinang, merilis surat edaran (SE) tentang larangan berkumpul dan larangan mengadakan resepsi pernikahan bagi masyarakat usai kasus COVID-19 sedang meningkat tajam.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang Rahma tanggal 21 Mei 2021 itu menuliskan empat poin imbauan untuk seluruh jajaran pemkot dan masyarakat.
Keempat poin dimaksud, antara lain warga tidak makan dan minum di tempat umum seperti di rumah makan, restoran, kedai kopi atau kafe. "Mohon untuk membeli makanan dengan cara dibungkus (take away)," kata Rahma.
Selanjutnya, sejak dikeluarkannya surat edaran ini sampai 21 Juni 2021 agar dapat menghentikan/meniadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa/orang banyak, seperti resepsi pernikahan, khitanan, dan pesta lainnya.
Kemudian, setiap perkantoran pemerintah, swasta, mal, pusat pertokoan, agar dapat menyiapkan satu orang duta protokol kesehatan yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan prokes.
"Kepada Camat dan Lurah agar dapat menginformasikan kepada seluruh masyarakat melalui RT/RW dan Posko PPKM," ujar Rahma.
Sementara berdasarkan data Satgas COVID-19 Provinsi Kepri jumlah konfirmasi positif di Kota Tanjungpinang hingga hari ini mencapai 974 kasus atau bertambah 10 orang. Adapun kasus aktif 279 orang (29 persen), sembuh 666 orang (66 persen), dan meninggal 29 orang (3 persen). [Antara]
Berita Terkait
-
Laporan Intelijen AS: 3 Peneliti Lab Wuhan Masuk RS Sebelum Wabah Covid-19
-
Cuaca Tanjungpinang 25 Mei 2021: Beberapa Titik Bakal Diprediksi Hujan
-
Curhat Wanita Nikah Hasil Perjodohan, Nangis Sesegukan Sebelum Akad
-
Kisah Wanita Ditinggal Nikah Kekasih karena Standar 'Keluarga Terpandang'
-
Geger! Mayat Terkapar di Hotel Surya Tanjungpinang, Namanya Zakir
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas