SuaraBatam.id - Pemkot Tanjungpinang, merilis surat edaran (SE) tentang larangan berkumpul dan larangan mengadakan resepsi pernikahan bagi masyarakat usai kasus COVID-19 sedang meningkat tajam.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang Rahma tanggal 21 Mei 2021 itu menuliskan empat poin imbauan untuk seluruh jajaran pemkot dan masyarakat.
Keempat poin dimaksud, antara lain warga tidak makan dan minum di tempat umum seperti di rumah makan, restoran, kedai kopi atau kafe. "Mohon untuk membeli makanan dengan cara dibungkus (take away)," kata Rahma.
Selanjutnya, sejak dikeluarkannya surat edaran ini sampai 21 Juni 2021 agar dapat menghentikan/meniadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa/orang banyak, seperti resepsi pernikahan, khitanan, dan pesta lainnya.
Baca Juga: Tak Hanya Larissa Chou, Ini Empat Artis Nikah Muda Tetapi Cerai
Kemudian, setiap perkantoran pemerintah, swasta, mal, pusat pertokoan, agar dapat menyiapkan satu orang duta protokol kesehatan yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan prokes.
"Kepada Camat dan Lurah agar dapat menginformasikan kepada seluruh masyarakat melalui RT/RW dan Posko PPKM," ujar Rahma.
Sementara berdasarkan data Satgas COVID-19 Provinsi Kepri jumlah konfirmasi positif di Kota Tanjungpinang hingga hari ini mencapai 974 kasus atau bertambah 10 orang. Adapun kasus aktif 279 orang (29 persen), sembuh 666 orang (66 persen), dan meninggal 29 orang (3 persen). [Antara]
Berita Terkait
-
Cincin Nikah Tak Bisa Dilepas Jelang Operasi Caesar, Kiky Saputri Minta Bantuan Damkar
-
Intip Souvenir Berkelas Resepsi Pernikahan Angga-Shenina, Lagi-Lagi Pesan Pakai Nama Aldi dan Lita
-
Syarat Nikah 2025 untuk Pria Termasuk Cara Daftar Bimbingan Perkawinan
-
Heboh! Penghulu Meninggal Usai Pimpin Akad Nikah: Syahid Itu
-
Mau Nikah di 2025? Cek Dulu Dokumen Wajib untuk Wanita!
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Stadion Manahan Jadi Venue Final Liga 2
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan