SuaraBatam.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, menuntut lima dari delapan terdakwa penyelundupan 81 kilogram narkoba jenis sabu masing-masing dengan hukuman mati.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Fakhrur Rozi, M Iqbal Zakwan, dan Cherry Arrida di persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Idi di Aceh Timur, Rabu (19/5/2021).
Sidang dengan majelis hakim diketuai Apriyanti sebagai hakim ketua yang didampingi Irwandi dan Zaki Anwar masing-masing sebagai hakim anggota. Para terdakwa hadir di persidangan virtual itu didampingi penasihat hukumnya.
Terdakwa yang dituntut hukum mati yakni Nazaruddin (25) dan Azwar Saputra (33), keduanya warga Kecamatan Pereulak Timur, Aceh Timur. Serta Khairul Muaris (23), Arif Budiman (28), dan Lukman (40).
JPU menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menguasai lebih dari lima gram narkotika golongan satu.
Dalam tuntutannya, JPU Fmenyebut, para terdakwa ditangkap dengan barang bukti 81 kilogram sabu. Dengan rincian empat karung goni berisi 81 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh dengan aksara China.
Diketahui, para terdakwa juga menguasai 10 bungkus obat terlarang jenis ekstasi warna merah jambu dan 10 bungkus ekstasi warna hijau yang dibungkus dengan plastik warna bening.
Berita Terkait
-
197 Narapidana Lapas Idi Terima Remisi
-
Kisah Nenek Super Hobi Lari Maraton, Sudah Ikut Lebih dari 100 Kompetisi
-
Dicari hingga Ortu Kelimpungan, Anak 13 Tahun Ternyata Diperkosa Tetangga
-
Bosan Drakor, Ini Rekomendasi 5 Drama China Romantis Terbaru
-
Mandi di Sungai Saat Berwisata, Tiga Bocah di Aceh Tenggelam, Satu Tewas
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar