
SuaraBatam.id - Video yang memperlihatkan seorang wanita menghina Palestina belakangan viral usai diunggah di Tiktok. Hal ini juga mendapatkan sorotan dari Komisi I DPR.
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyebut persoalan medsos ini menjadi ranah UU ITE. Ia berpendapat, jika dimanfaatkan dengan tidak benar, siapa pun bisa dijerat UU ITE.
"Terkait social media, tentunya UU ITE menjadi rujukan, sepanjang TikTok itu untuk keperluan positif, tidak untuk sebarkan berita bohong, tidak untuk diskreditkan orang atau pihak atau organisasi nggak masalah, tapi kalau sudah masuk ranah seperti yang kamu sampaikan itu, ya akan berhadapan dengan UU ITE," kata Kharis kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/5/2021).
Menurutnya, hal ini menjadi tanggung jawab Kemenkominfo, sehingga pihak terkait juga harus melakukan tindakan preventif hingga peneguran ke TikTok.
Baca Juga: Bilang Palestina Babi di TikTok, Pemuda di Lombok NTB Ditahan Polisi
"Saya kira Kominfo dalam monitoring aktivitas itu yang sekiranya akan membuat situasi tidak kondusif tentunya harus ada upaya preventif, sebagaimana kadang konten-konten yang ini harus diperingatkan," ujarnya.
"Kalau memang membahayakan harus ditegur ke TikTok-nya, kan yang bisa men-take down TikTok atas masukan Kominfo misalnya, karena ada kondisi begitu," tambah dia, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Ia juga menyebut, masyarakat bakal diusut secara hukum jika tidak menggunakan media sosial sesuai aturan. Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara gamblang apakah ada kemungkinan tiktok diblokir di Indonesia.
Hal serupa juga disampaikan Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha. Menurutnya, Indonesia punya aturan sendiri yang wajib dihormati warga dan penyedia aplikasi.
"Semestinya Kemenkominfo tidak melakukan 'pembiaran' terhadap konten-konten yang menyimpang dari konstitusi agar masyarakat mengerti bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki konstitusi dan ideologi," ujar Tamliha.
Baca Juga: Melly Goeslaw Semprot TikTokers Hina Palestina, Bikin Malu Bangsa
Sebelumnya, sejumlah penghina Palestina harus menerima perbuatan usil mereka. Diantaranya seorang siswi dikeluarkan dari sekolahnya hingga pemuda yang harus berurusan dengan hukum karena menghina Palestina.
Berita Terkait
-
Trump Kembali Tunda Blokir TikTok, Dikasih Waktu 75 Hari
-
Konsorsium YouTuber MrBeast Tawarkan Rp 326 Triliun untuk Beli TikTok
-
Nasib TikTok di Tangan Trump, Biden Tak Intervensi
-
Tolak Jual, TikTok Pilih Tutup Aplikasi Jelang Diblokir di AS
-
Geger TikTok Mau Dibeli Elon Musk, Ini Penjelasan Perusahaan
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Catatkan Prestasi Gemilang, Layanan Wealth Management BRI Raih Penghargaan Internasional
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Bangkit dan Berdayakan Kaum Wanita Berkat BRI
-
Go Global, BRI Bawa UMKM Binaan Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan