SuaraBatam.id - Video yang memperlihatkan seorang wanita menghina Palestina belakangan viral usai diunggah di Tiktok. Hal ini juga mendapatkan sorotan dari Komisi I DPR.
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyebut persoalan medsos ini menjadi ranah UU ITE. Ia berpendapat, jika dimanfaatkan dengan tidak benar, siapa pun bisa dijerat UU ITE.
"Terkait social media, tentunya UU ITE menjadi rujukan, sepanjang TikTok itu untuk keperluan positif, tidak untuk sebarkan berita bohong, tidak untuk diskreditkan orang atau pihak atau organisasi nggak masalah, tapi kalau sudah masuk ranah seperti yang kamu sampaikan itu, ya akan berhadapan dengan UU ITE," kata Kharis kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/5/2021).
Menurutnya, hal ini menjadi tanggung jawab Kemenkominfo, sehingga pihak terkait juga harus melakukan tindakan preventif hingga peneguran ke TikTok.
"Saya kira Kominfo dalam monitoring aktivitas itu yang sekiranya akan membuat situasi tidak kondusif tentunya harus ada upaya preventif, sebagaimana kadang konten-konten yang ini harus diperingatkan," ujarnya.
"Kalau memang membahayakan harus ditegur ke TikTok-nya, kan yang bisa men-take down TikTok atas masukan Kominfo misalnya, karena ada kondisi begitu," tambah dia, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Ia juga menyebut, masyarakat bakal diusut secara hukum jika tidak menggunakan media sosial sesuai aturan. Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara gamblang apakah ada kemungkinan tiktok diblokir di Indonesia.
Hal serupa juga disampaikan Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha. Menurutnya, Indonesia punya aturan sendiri yang wajib dihormati warga dan penyedia aplikasi.
"Semestinya Kemenkominfo tidak melakukan 'pembiaran' terhadap konten-konten yang menyimpang dari konstitusi agar masyarakat mengerti bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki konstitusi dan ideologi," ujar Tamliha.
Baca Juga: Bilang Palestina Babi di TikTok, Pemuda di Lombok NTB Ditahan Polisi
Sebelumnya, sejumlah penghina Palestina harus menerima perbuatan usil mereka. Diantaranya seorang siswi dikeluarkan dari sekolahnya hingga pemuda yang harus berurusan dengan hukum karena menghina Palestina.
Seorang pemuda di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan oleh Polsek Gerung. Pemuda itu diamankan setelah menggunggah video yang menghujat Palestina dengan kata kotor di TikTok.
Pemuda bernama Hilmiadi alias Ucok (23) itu diamankan pada Sabtu (15/5/2021) malam. Meski sudah meminta maaf, Ucok terancam terkena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak lama setelahnya, seorang siswi di Bengkulu Tengah, Bengkulu, turut menghina Palestina lewat aplikasi media sosial (medsos) TikTok. Akibat video yang bikin geger itu, siswi SMA tersebut dikeluarkan (drop out atau DO) dari sekolahnya.
Berita Terkait
-
Siswi Hina Palestina Dikeluarkan Sekolah, Uki: Hak Pendidikannya Dirampas
-
Lagi! Viral Wanita Hina Palestina, Sebut Ustaz di Arab Tak Salahkan Israel
-
TikTokers Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah, Kasusnya Jadi Sorotan
-
Wanita Viral Usai Hina Palestina Minta Maaf: Saya Tak Menyangka Seramai Ini
-
Pelajar SMA Ini Dikeluarkan dari Sekolah Gara-gara Hina Palestina di TikTok
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Pemkot Batam Soroti Izin Tempat Hiburan Jadi Lokasi Kasino yang Digerebek Bareskrim
-
Bareskrim Tangkap 197 Orang dalam Penggerebekan Kasino Di Batam
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas