Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 17 Mei 2021 | 13:47 WIB
Banyak PNS Kepulauan Meranti bolos di hari pertama masuk kerja usai Idul Fitri, Senin (17/5/2021). (Batamnews)

SuaraBatam.id - Banyak PNS Kepulauan Meranti bolos di hari pertama masuk kerja usai Idul Fitri, Senin (17/5/2021).

Hal itu diketahui dalam inspeksi mendadak (sidak) di tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepulauan Meranti.

Sidak dilakukan langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti yang terbagi dalam dua tim.

Bupati Meranti Muhammad Adil melakukan sidak ditemani oleh Asisten 1 dan Kepala BKD. Sementara Wabup Meranti Asmar bersama Sekda.

Baca Juga: Aktivitas PNS DKI Jakarta Usai Libur Hari Raya Idul Fitri

"Libur telah usai. ASN wajib kerja lagi seperti biasa," tutur Adil.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati, PNS maupun Honorer di lingkungan Pemkab Meranti yang tidak masuk tanpa keterangan jelas akan diberikan sanksi tegas.

Bagi pegawai negeri akan dilakukan pemotongan insentif atau TPP selama 1 bulan dan para Honorer akan dilakukan pemotongan gaji.

Selain mengecek tingkat disiplin pegawai, sidak ini juga bertujuan untuk memastikan pelayanan publik sudah berjalan sebagaimana mestinya.

"Laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sesuai dengan tupoksi yang telah diberikan khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik," tegasnya.

Baca Juga: Perumahan Central Park Residence Batam Diteror Maling Lebaran

Sementara itu, Kepala BKD Meranti, Alizar mengatakan, ada puluhan ASN yang kedapatan tak hadir. Jumlah pastinya masih belum didapat karena datanya masih dalam proses pendataan.

"Kita sudah ada datanya dan masih merangkum siapa-siapa saja yang tak hadir tadi. Yang jelas ada puluhan orang," tuturnya.

Dia mengaku, bagi PNS maupun Honorer yang tidak hadir akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sesuai dengan instruksi Pak Bupati, siapapun yang tak hadir akan dikenakan sanksi berat. Ini dilakukan agar ada efek jera dan mengajarkan semua untuk disiplin," pungkasnya.

Load More