M Nurhadi
Selasa, 11 Mei 2021 | 09:41 WIB
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

SuaraBatam.id - Pelaku kejahatan seksual anak dibawah umur di Prambulih, Rusdiono (44) mengaku, dalam menjalankan aksinya selama bertahun-tahun, ia kerap mengiming-imingi korban dengan rokok.

Meski sudah ditangkap dengan dugaan kuat pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur, Rusdiono masih berdalih hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Ia diringkus Tim Satuan Resort Kriminal Polres Prabumulih Sumatera Selatan setelah adanya laporan dari masyarakat.

Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang anaknya menjadi salah satu korban perbuatan pedofil pelaku berdasarkan bukti visum.

Baca Juga: Usai Beri Susu, Pengasuh Anak di Medan Jadi Korban Rudapaksa

"Dari pengakuanya pelaku sudah melakukan tindak asusila sesama jenis kepada 35 orang anak usia 8 hingga 14 tahun," ujarnya, Selasa (11/5/2021).

Rusdiono sempat buron usai melarikan diri dari Prambulih. Polisi berhasil meringkus pelaku di Desa Air Ringki Kecamatan Buah Pemacah OKU Selatan pada Sabtu (8/5) lalu.

Terkini, polisi akan terus mendalami keterangan pelaku termasuk modus, lokasi dan anak-anak yang telah menjadi korban pelaku yang tersebar di enam kecamatan, namun besar kemungkinan ada tambahan korban lain.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara,” ujarnya. [Antara]

Baca Juga: Kadis SDA DKI Diperiksa Kejati, Pengamat Bandingkan dengan Blessmiyanda

Load More