SuaraBatam.id - Satpol PP Kota Palu melalui Tim Operasi Penegakan Prokes Pencegahan COVID-19 wilayah itu memberi denda Rp2 juta kepada pelaku usaha di kota itu yang melanggar dan tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Di toko pakaian serba 35 ribu di jalan Emmy Saelan Kelurahan Tatura Utara Selatan diberi sanksi tegas berupa denda Rp 2 juta karena warga yang datang berbelanja dibatasi masuk ke dalam toko maksimal 40 orang dan tidak berkerumun tapi tidak diindahkan,"kata Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Binmas) Satpol PP Palu Max Hertog Duyoh, Minggu (10/5/2021) malam.
Ia menjelaskan imbauan dari tim operasi yustisi tidak digubris sehingga pada kedatangan tim operasi yustisi yang ketiga kalinya di toko itu kembali ditemukan warga yang berbelanja namun tidak menjaga jarak dan berdesakan.
Dalam kesempatan tersebut, tim juga melakukan pemeriksaan ke Toko Pakaian Gatsu di jalan Gatot Subroto Kelurahan Lolu Utara dan ditemukan kerumunan tanpa prokes di lokasi itu.
"Selanjutnya di Swalayan Palu Mitra Utama (PMU) di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Lolu Utara juga ditemukan hal serupa. Kerumunan pengunjung yang tidak menjaga jarak pun juga dibuatkan berita acara pelanggaran pertama,"ujarnya.
Ia menyebut sanksi dan denda yang diberikan kepada pengunjung dan pelaku usaha yang tidak disiplin menerapkan prokes tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor 9 Tahun 2021 tentang Revisi Perwali Palu Nomor 9 Tahun 2020 mengenai pemberian sanksi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar prokes. [Antara]
Berita Terkait
-
Ini Cara Dapatkan Manfaat Penggunaan Hand Sanitizer yang Optimal
-
Ilmuwan Latih Lebah Identifikasi Kasus Covid-19
-
Masih Pandemi Covid-19, Benarkah Dry Fogging Efektif Basmi Virus?
-
Makin Banyak yang Divaksin, Dokter Top AS: Boleh Longgarkan Masker
-
Ini Daftar Negara Miskin yang Belum dapat Vaksin Covid-19 Sama Sekali
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
FC Barcelona Hadir, Perkuat Kolaborasi Strategis BRI dan Barca
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026