SuaraBatam.id - Satpol PP Kota Palu melalui Tim Operasi Penegakan Prokes Pencegahan COVID-19 wilayah itu memberi denda Rp2 juta kepada pelaku usaha di kota itu yang melanggar dan tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Di toko pakaian serba 35 ribu di jalan Emmy Saelan Kelurahan Tatura Utara Selatan diberi sanksi tegas berupa denda Rp 2 juta karena warga yang datang berbelanja dibatasi masuk ke dalam toko maksimal 40 orang dan tidak berkerumun tapi tidak diindahkan,"kata Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Binmas) Satpol PP Palu Max Hertog Duyoh, Minggu (10/5/2021) malam.
Ia menjelaskan imbauan dari tim operasi yustisi tidak digubris sehingga pada kedatangan tim operasi yustisi yang ketiga kalinya di toko itu kembali ditemukan warga yang berbelanja namun tidak menjaga jarak dan berdesakan.
Dalam kesempatan tersebut, tim juga melakukan pemeriksaan ke Toko Pakaian Gatsu di jalan Gatot Subroto Kelurahan Lolu Utara dan ditemukan kerumunan tanpa prokes di lokasi itu.
"Selanjutnya di Swalayan Palu Mitra Utama (PMU) di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Lolu Utara juga ditemukan hal serupa. Kerumunan pengunjung yang tidak menjaga jarak pun juga dibuatkan berita acara pelanggaran pertama,"ujarnya.
Ia menyebut sanksi dan denda yang diberikan kepada pengunjung dan pelaku usaha yang tidak disiplin menerapkan prokes tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor 9 Tahun 2021 tentang Revisi Perwali Palu Nomor 9 Tahun 2020 mengenai pemberian sanksi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar prokes. [Antara]
Berita Terkait
-
Ini Cara Dapatkan Manfaat Penggunaan Hand Sanitizer yang Optimal
-
Ilmuwan Latih Lebah Identifikasi Kasus Covid-19
-
Masih Pandemi Covid-19, Benarkah Dry Fogging Efektif Basmi Virus?
-
Makin Banyak yang Divaksin, Dokter Top AS: Boleh Longgarkan Masker
-
Ini Daftar Negara Miskin yang Belum dapat Vaksin Covid-19 Sama Sekali
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam