SuaraBatam.id - Satpol PP Kota Palu melalui Tim Operasi Penegakan Prokes Pencegahan COVID-19 wilayah itu memberi denda Rp2 juta kepada pelaku usaha di kota itu yang melanggar dan tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Di toko pakaian serba 35 ribu di jalan Emmy Saelan Kelurahan Tatura Utara Selatan diberi sanksi tegas berupa denda Rp 2 juta karena warga yang datang berbelanja dibatasi masuk ke dalam toko maksimal 40 orang dan tidak berkerumun tapi tidak diindahkan,"kata Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Binmas) Satpol PP Palu Max Hertog Duyoh, Minggu (10/5/2021) malam.
Ia menjelaskan imbauan dari tim operasi yustisi tidak digubris sehingga pada kedatangan tim operasi yustisi yang ketiga kalinya di toko itu kembali ditemukan warga yang berbelanja namun tidak menjaga jarak dan berdesakan.
Dalam kesempatan tersebut, tim juga melakukan pemeriksaan ke Toko Pakaian Gatsu di jalan Gatot Subroto Kelurahan Lolu Utara dan ditemukan kerumunan tanpa prokes di lokasi itu.
"Selanjutnya di Swalayan Palu Mitra Utama (PMU) di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Lolu Utara juga ditemukan hal serupa. Kerumunan pengunjung yang tidak menjaga jarak pun juga dibuatkan berita acara pelanggaran pertama,"ujarnya.
Ia menyebut sanksi dan denda yang diberikan kepada pengunjung dan pelaku usaha yang tidak disiplin menerapkan prokes tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor 9 Tahun 2021 tentang Revisi Perwali Palu Nomor 9 Tahun 2020 mengenai pemberian sanksi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar prokes. [Antara]
Berita Terkait
-
Ini Cara Dapatkan Manfaat Penggunaan Hand Sanitizer yang Optimal
-
Ilmuwan Latih Lebah Identifikasi Kasus Covid-19
-
Masih Pandemi Covid-19, Benarkah Dry Fogging Efektif Basmi Virus?
-
Makin Banyak yang Divaksin, Dokter Top AS: Boleh Longgarkan Masker
-
Ini Daftar Negara Miskin yang Belum dapat Vaksin Covid-19 Sama Sekali
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
5 Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam Batal Buntut Erupsi Anak Krakatau
-
Lewat Kinerja Triwulan II 2026, BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun dan Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan
-
BRImo Taiwan Resmi Hadir, BRI Perkuat Layanan Perbankan bagi PMI dan Diaspora
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank