SuaraBatam.id - Satpol PP Kota Palu melalui Tim Operasi Penegakan Prokes Pencegahan COVID-19 wilayah itu memberi denda Rp2 juta kepada pelaku usaha di kota itu yang melanggar dan tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Di toko pakaian serba 35 ribu di jalan Emmy Saelan Kelurahan Tatura Utara Selatan diberi sanksi tegas berupa denda Rp 2 juta karena warga yang datang berbelanja dibatasi masuk ke dalam toko maksimal 40 orang dan tidak berkerumun tapi tidak diindahkan,"kata Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Binmas) Satpol PP Palu Max Hertog Duyoh, Minggu (10/5/2021) malam.
Ia menjelaskan imbauan dari tim operasi yustisi tidak digubris sehingga pada kedatangan tim operasi yustisi yang ketiga kalinya di toko itu kembali ditemukan warga yang berbelanja namun tidak menjaga jarak dan berdesakan.
Dalam kesempatan tersebut, tim juga melakukan pemeriksaan ke Toko Pakaian Gatsu di jalan Gatot Subroto Kelurahan Lolu Utara dan ditemukan kerumunan tanpa prokes di lokasi itu.
"Selanjutnya di Swalayan Palu Mitra Utama (PMU) di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Lolu Utara juga ditemukan hal serupa. Kerumunan pengunjung yang tidak menjaga jarak pun juga dibuatkan berita acara pelanggaran pertama,"ujarnya.
Ia menyebut sanksi dan denda yang diberikan kepada pengunjung dan pelaku usaha yang tidak disiplin menerapkan prokes tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor 9 Tahun 2021 tentang Revisi Perwali Palu Nomor 9 Tahun 2020 mengenai pemberian sanksi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar prokes. [Antara]
Berita Terkait
-
Ini Cara Dapatkan Manfaat Penggunaan Hand Sanitizer yang Optimal
-
Ilmuwan Latih Lebah Identifikasi Kasus Covid-19
-
Masih Pandemi Covid-19, Benarkah Dry Fogging Efektif Basmi Virus?
-
Makin Banyak yang Divaksin, Dokter Top AS: Boleh Longgarkan Masker
-
Ini Daftar Negara Miskin yang Belum dapat Vaksin Covid-19 Sama Sekali
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah