SuaraBatam.id - Larangan mudik tidak membuat Zairin mengurungkan niatnya untuk pulang kampung ke Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Namun, niat baiknya tersebut ternyata dibarengi dengan bekal barang haram. Pria 27 tahun itu kedapatan membawa sabu hingga diamankan Bea Cukai.
Ia diamankan pada Rabu (28/4/2021) di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam saat hendak naik kapal ferry menuju Tanjungppinang.
"Tersangka calon penumpang kapal ferry tujuan Tanjungpinang," ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani kepada Batamnews (jaringan Suara.com), Jumat (7/5/2021).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat 18,3 gram.
Kasus ini terbongkar saat petugas yang curiga dengan gerak-gerik tersangka ketika hendak memasukkan tas selempangnya ke mesin pemindai. Sepintas, petugas BC melihat Zairin ketakutan.
Petugas lantas meminta tersangka untuk membuka tas yang ia bawa, dan benar saja ada sabu terbungkus dalam plastik di tas yang ia bawa.
Bersama dengan barang bukti, ia dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam di Batuampar guna pemeriksaan lebih lanjut, kemudian dilimpahkan ke Polda Kepri.
Zairin dipastikan melaksanakan hari raya di sel tahanan dan dijerat dengan UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) dan/ pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1).
Baca Juga: Ridwan Kamil Larang Seluruh Jenis Mudik
Berita Terkait
-
Peneliti LIPI: Waspadai Kerumunan Warga Tak Mudik di Jabodetabek
-
Larangan Mudik Diklaim Bikin Berkah Ekonomi Jakarta
-
Pemudik Pura-pura Jenguk Kerabat Naik Ambulans, Ketahuan Lalu Diputar Balik
-
Surat Keterangan Bebas Covid-19: Syarat dan Cara Membuatnya
-
Pemerintah: Dilarang Mudik Lokal di Daerah Aglomerasi, Kalau Kerja Boleh
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam
-
Ketua DPRD Kepri Ditilang usai Viral Pamer Naik Harley-Davidson Tak Pakai Helm