Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 06 Mei 2021 | 13:18 WIB
Ilustrasi PNS [Suara.com]

SuaraBatam.id - PNS jadi salah satu kalangan yang dilarang mudik dan turut mengawasi masyarakat. Namun, bila masyarakat menemukan adanya PNS yang mudik, anda bisa melaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)

Untuk melaporkan PNS yang kedapatan mudik anda bisa langsung membuka www.lapor.go.id atau melalui aplikasi yang bisa diunduh di smartphone masing-masing yaitu SP4N LAPOR!, anda juga bisa melapor via SMS ke nomor 1708.

"Kepada masyarakat yang memang melihat ada ASN yang melanggar bisa dilaporkan kepada website Menpan atau website Lapor. Kita punya website Lapor," ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Rini Widyantini dalam konferensi pers virtual melansir Batamnews (jaringan Suara.com), Rabu (5/5/2021).

Masyarakat bisa melaporkan oknum PNS tersebut dengan mengisi nama lengka, instansi atau satuan kerja, lokasi dan bukti yang mendukung dugaan tersebut.

Baca Juga: Nyeleneh! Warganet Bagikan Tips Aman Mudik Gara-gara Dilarang Pulang

Selain masyarakat, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta untuk mengisi form pelaporan mudik melalui https://s.id/LaranganBepergianASN yang sudah terhubung dengan database Kementerian PAN-RB.

PNS yang nekat mudik akan mendapatkan sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Diinformasikan sebelumnya, periode larangan mudik mulai berlaku 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Load More