SuaraBatam.id - PNS jadi salah satu kalangan yang dilarang mudik dan turut mengawasi masyarakat. Namun, bila masyarakat menemukan adanya PNS yang mudik, anda bisa melaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
Untuk melaporkan PNS yang kedapatan mudik anda bisa langsung membuka www.lapor.go.id atau melalui aplikasi yang bisa diunduh di smartphone masing-masing yaitu SP4N LAPOR!, anda juga bisa melapor via SMS ke nomor 1708.
"Kepada masyarakat yang memang melihat ada ASN yang melanggar bisa dilaporkan kepada website Menpan atau website Lapor. Kita punya website Lapor," ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Rini Widyantini dalam konferensi pers virtual melansir Batamnews (jaringan Suara.com), Rabu (5/5/2021).
Masyarakat bisa melaporkan oknum PNS tersebut dengan mengisi nama lengka, instansi atau satuan kerja, lokasi dan bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Selain masyarakat, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta untuk mengisi form pelaporan mudik melalui https://s.id/LaranganBepergianASN yang sudah terhubung dengan database Kementerian PAN-RB.
PNS yang nekat mudik akan mendapatkan sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Diinformasikan sebelumnya, periode larangan mudik mulai berlaku 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Berita Terkait
-
Hari Pertama Peniadaan Mudik, Puluhan Kendaraan Diminta Putar Balik
-
Pemeriksaan Pemudik di Perbatasan Pontianak-Mempawah Pakai Naluri
-
Hari Pertama Larangan Mudik, GT Pasteur Macet Parah
-
Santriwati Asal Cirebon Nyaris Terlantar di Stasiun Pasar Senen
-
Larangan Mudik, sejak Dini Hari Polres Sleman Putar Balik Puluhan Kendaraan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas