SuaraBatam.id - Terkait transportasi kapal feri dan roro yang akan beroperasi pada 6-17 Mei 2021, terkini DPRD Kepri telah berkordinasi dengan manajemen perusahaan pelayaran Oceanna dan Manajemen ASDP.
Meski larangan mudik resmi diberlakukan Pemprov Kepri, namun sejumlah armada laut tetap beroperasi untuk melayani penumpang.
Disampaikan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, agar dapat melakukan perjalan laut dalam Provinsi Kepri tersebut, ada beberapa kategori khusus atau syarat yang harus dipenuhi.
"Tidak kita larang, tapi kan tentunya mereka mengurangi jumlahnya, dan itu kita serahkan pada agen-agen kapal," kata Ansar saat kunjungan kerja ke Karimun, Rabu (5/5/2021).
Alasan Ansar tidak melarang transportasi laut karena menurutnya hal itu ditujukan bagi masyarakat yang bakal bepergian dengan alasan yang darurat, atau ASN dengan urusan pekerjaan.
Sementara itu, Anggota DPRD Kepri, Rudi Chua memaparkan, Kapal Ferry Tanjungpinang-Batam dan Roro Tanjunguban-Punggur (PP) akan tetap beroperasi dari Tanggal 6-17 Mei 2021.
Berikut beberapa point yang dihasilkan dalam rapat bersama operator pelayaran oleh DPRD Kepri, dan instansi terkait lainnya:
1. Feri Tanjungpinang-Batam (PP) dan Kapal Roro Tanjunguban-Punggur (PP) akan tetap beroperasi 6-17 Mei 2021, dengan rencana pengurangan jadwal jam keberangkatan sesuai situasi kondisi.
2.Tidak terbuka untuk masyarakat umum , dengan pengecualian :
Baca Juga: Nekat Mudik Jelang Sahur, 15 Mobil Diputar Balik Polisi di Kalimalang
a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN dan pegawai BUMN/BUMD, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II;
b. Bagi pegawai swasta menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan;
c. Bagi pekerja sektor informal menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW; dan
d. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan kunjungan keluarga sakit, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW; serta
e. Bagi masyarakat untuk keperluan pengobatan, ibu hamil, dan kepentingan persalinan, menunjukkan surat rujukan dokter darifasilitas kesehatan.
3. Calon penumpang wajib memiliki keterangan RT Antigen atau Genose. Untuk fasilitas pemeriksaan Rapid tes Antigen dan Genose tersedia di
Berita Terkait
-
Pemudik Ngeyel Siap-siap Menginap di Bangunan Angker, Tetap Gas atau Nggak?
-
Nekat Mudik, Puluhan Mobil Diduga Pemudik Terobos Pembatas Jalan Tol Japek
-
Tukang Sayur Kramat Jati Lolos Mudik ke Serang, Ditangkap di Tangerang
-
Cegah Pemudik Nakal, Polisi Awasi Setiap Jalur Tikus di Bekasi
-
Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran, Stasiun Senen Terpantau Sepi
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
BRI Ramadan 1447 Hijriah Santuni 8.500 Anak Yatim, Salurkan 279.541 Paket Sembako
-
BRI Dirikan Posko Mudik BRImo di 5 Rest Area Tol JakartaJawa untuk Lebaran 2026
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Senin 16 Maret 2026
-
Kronologi Tiga Calo Tiket Kapal di ASDP Punggur Diamankan Polresta Barelang
-
Libur Lebaran, Disdukcapil Batam Tutup Sementara 18-24 Maret 2026