SuaraBatam.id - Terkait transportasi kapal feri dan roro yang akan beroperasi pada 6-17 Mei 2021, terkini DPRD Kepri telah berkordinasi dengan manajemen perusahaan pelayaran Oceanna dan Manajemen ASDP.
Meski larangan mudik resmi diberlakukan Pemprov Kepri, namun sejumlah armada laut tetap beroperasi untuk melayani penumpang.
Disampaikan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, agar dapat melakukan perjalan laut dalam Provinsi Kepri tersebut, ada beberapa kategori khusus atau syarat yang harus dipenuhi.
"Tidak kita larang, tapi kan tentunya mereka mengurangi jumlahnya, dan itu kita serahkan pada agen-agen kapal," kata Ansar saat kunjungan kerja ke Karimun, Rabu (5/5/2021).
Alasan Ansar tidak melarang transportasi laut karena menurutnya hal itu ditujukan bagi masyarakat yang bakal bepergian dengan alasan yang darurat, atau ASN dengan urusan pekerjaan.
Sementara itu, Anggota DPRD Kepri, Rudi Chua memaparkan, Kapal Ferry Tanjungpinang-Batam dan Roro Tanjunguban-Punggur (PP) akan tetap beroperasi dari Tanggal 6-17 Mei 2021.
Berikut beberapa point yang dihasilkan dalam rapat bersama operator pelayaran oleh DPRD Kepri, dan instansi terkait lainnya:
1. Feri Tanjungpinang-Batam (PP) dan Kapal Roro Tanjunguban-Punggur (PP) akan tetap beroperasi 6-17 Mei 2021, dengan rencana pengurangan jadwal jam keberangkatan sesuai situasi kondisi.
2.Tidak terbuka untuk masyarakat umum , dengan pengecualian :
Baca Juga: Nekat Mudik Jelang Sahur, 15 Mobil Diputar Balik Polisi di Kalimalang
a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN dan pegawai BUMN/BUMD, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II;
b. Bagi pegawai swasta menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan;
c. Bagi pekerja sektor informal menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW; dan
d. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan kunjungan keluarga sakit, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW; serta
e. Bagi masyarakat untuk keperluan pengobatan, ibu hamil, dan kepentingan persalinan, menunjukkan surat rujukan dokter darifasilitas kesehatan.
3. Calon penumpang wajib memiliki keterangan RT Antigen atau Genose. Untuk fasilitas pemeriksaan Rapid tes Antigen dan Genose tersedia di
Berita Terkait
-
Pemudik Ngeyel Siap-siap Menginap di Bangunan Angker, Tetap Gas atau Nggak?
-
Nekat Mudik, Puluhan Mobil Diduga Pemudik Terobos Pembatas Jalan Tol Japek
-
Tukang Sayur Kramat Jati Lolos Mudik ke Serang, Ditangkap di Tangerang
-
Cegah Pemudik Nakal, Polisi Awasi Setiap Jalur Tikus di Bekasi
-
Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran, Stasiun Senen Terpantau Sepi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam