SuaraBatam.id - Sempat mengizinkan mudik lokal, Pemprov Kepri akhinya memutuskan untuk meniadakan mudik lokal dalam provinsi pada momen hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.
"Setelah melakukan rapat bersama dengan seluruh pemangku kebijakan di Provinsi Kepri, maka dengan ini mudik lokal dalam provinsi ditiadakan. Kita satu narasi dengan pemerintah pusat untuk meniadakan mudik," kata Ansar di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (4/5/2021) sore.
Ansar menegaskan, keputusan larangan mudik ini diambil usai Pemprov mencermati kondisi lonjakan kasus Covid-19 yang terus menunjukan peningkatan di seluruh Kepri.
"Atas dasar inilah, kita mengambil keputusan bersama untuk meniadakan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H/2021," ujarnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Namun, bagi masyarakat Kepri yang memiliki kepentingan darurat pemerintah memberi kelonggaran dengan sejumlah persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Seperti, masyarakat yang sakit untuk berobat, orang tua dan saudara meninggal dunia. Namun, harus disertakan surat keterangan dari pihak rumah sakit dan harus sepengetahuan melalui surat dari pejabat setempat seperti dari RT dan RW setempat.
"Untuk PNS diperbolehkan asal memiliki surat tugas dari atasannya dan alasannya dengan jelas. Begitu juga bagi karyawan swasta yang harus pulang kampung karena alasan diatas harus menunjukan surat dari perusahannya," terang Ansar.
Penerapan larangan ini mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 2021 dan nantinya akan ditempatkan petugas gabungan Satgas Covid-19 di tiap pintu pelabuhan keberangkatan.
"Kita juga akan mengawasi pelayaran. Hal ini agar tidak terjadi pelanggaran dan di pelabuhan juga harus disediakan prokes dengan lengkap," ujarnya lagi.
Baca Juga: Dua Hari Sebelum Larangan Mudik, Pelabuhan di Balikpapan Padat Penumpang
Berita Terkait
-
Ketatkan Operasi Larangan Mudik, Polri Tambah Penyekatan hingga Palembang
-
3 Bus yang Beroperasi & Tarifnya Saat Lebaran di Terminal Poris Plawad
-
Jelang Larangan Mudik, Penumpang di Stasiun Pasar Senen Membludak
-
Satgas Covid Ingatkan NTB dan Pemda Lain: Mudik Apapun Bentuknya Dilarang!
-
Kemenhub Tegaskan Bus Berstiker Khusus Bukan untuk Angkut Pemudik
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025