SuaraBatam.id - Pasangan suami istri asal Cianjur yang satu ini memang kompak. Bahkan, saat menjalankan bisnis haram. Akibatnya, keduanya pun harus meringkuk di tahanan bersama-sama.
Baru-baru ini, Polres Cianjur meringkus pasangan suami istri JA (32) dan AR (30) lantaran keduanya bersekongkol membuat surat keterangan bebas COVID-19 antigen palsu.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai menjelaskan, pelaku JR selama ini memalsu surat keterangan bebas COVID-19 antigen setelah mendapat contoh surat asli dari AR sang istri yang bekerja sebagai tenaga honorer di kantor Dinas Kesehatan Cianjur.
Kasus ini terungkap usai petugas mengamankan seorang sopir travel gelap berinisial MR yang mengklaim mengantongi surat bebas antigen yang belakangan diketahui palsu.
"Kami melakukan pengembangan dan diketahui MR mendapat surat tersebut dari tersangka JA yang tinggal di wilayah Kota Cianjur. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka, dimana ditemukan ratusan lembar surat keterangan palsu," kata AKBP Mochamad Rifai.
Tersangka mengakui telah banyak membuat surat keterangan bebas COVID-19 antigen palsu yang sebagian besar pesanan sopir travel gelap dengan harga Rp50.000 perlembar. Selama ini, tersangka mendapat contoh surat keterangan asli yang dikeluarkan Dinkes Cianjur.
Contoh surat asli tersebut, didapat JA melalui istrinya AR yang bekerja sebagai tenaga honorer Dinas Kesehatan, termasuk cap basah milik Dinas Kesehatan Cianjur, sehingga tersangka cukup mengedit nomor surat dan nama pengguna surat keterangan palsu tersebut.
"Pelaku sudah membuat surat keterangan palsu sejak Februari dengan jumlah lebih dari 100 lembar yang sebagian besar pesanan sopir travel gelap untuk melancarkan perjalanan saat ada pemeriksaan petugas," katanya.
Akibat perbuatannya, pasutri tersebut kini , sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan MR masih berstatus sebagai saksi. Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Maling di Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Pirngadi Medan Diciduk
Saat ini Polres Cianjur memangil sejumlah pegawai di Dinas Kesehatan Cianjur, untuk dimintai keterangan terkait surat bebas COVID-19 antigen asli tapi palsu yang ditanda tangani pejabat terkait.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai di Cianjur mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pegawai di dinas terkait hingga Kepala Dinas Kesehatan Cianjur terkait kasus ini. [Antara]
Berita Terkait
-
Terkuak! Pasutri di Cianjur Palsukan Surat Keterangan Bebas COVID-19
-
Tiba dari Malaysia Lewat Batam Sejak Januari, 200 TKI Positif Covid-19
-
Jelang THR Cair, Bogor Zona Oranye COVID-19, Tapi 2 Daerah Jabar Zona Merah
-
Gubernur Jatim: 33 dari 3.636 Pekerja Migran Indonesia Positif COVID-19
-
Maling di Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Pirngadi Medan Diciduk
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan
-
BRImo Taiwan Resmi Hadir, BRI Perkuat Layanan Perbankan bagi PMI dan Diaspora
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset