SuaraBatam.id - Pasangan suami istri asal Cianjur yang satu ini memang kompak. Bahkan, saat menjalankan bisnis haram. Akibatnya, keduanya pun harus meringkuk di tahanan bersama-sama.
Baru-baru ini, Polres Cianjur meringkus pasangan suami istri JA (32) dan AR (30) lantaran keduanya bersekongkol membuat surat keterangan bebas COVID-19 antigen palsu.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai menjelaskan, pelaku JR selama ini memalsu surat keterangan bebas COVID-19 antigen setelah mendapat contoh surat asli dari AR sang istri yang bekerja sebagai tenaga honorer di kantor Dinas Kesehatan Cianjur.
Kasus ini terungkap usai petugas mengamankan seorang sopir travel gelap berinisial MR yang mengklaim mengantongi surat bebas antigen yang belakangan diketahui palsu.
"Kami melakukan pengembangan dan diketahui MR mendapat surat tersebut dari tersangka JA yang tinggal di wilayah Kota Cianjur. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka, dimana ditemukan ratusan lembar surat keterangan palsu," kata AKBP Mochamad Rifai.
Tersangka mengakui telah banyak membuat surat keterangan bebas COVID-19 antigen palsu yang sebagian besar pesanan sopir travel gelap dengan harga Rp50.000 perlembar. Selama ini, tersangka mendapat contoh surat keterangan asli yang dikeluarkan Dinkes Cianjur.
Contoh surat asli tersebut, didapat JA melalui istrinya AR yang bekerja sebagai tenaga honorer Dinas Kesehatan, termasuk cap basah milik Dinas Kesehatan Cianjur, sehingga tersangka cukup mengedit nomor surat dan nama pengguna surat keterangan palsu tersebut.
"Pelaku sudah membuat surat keterangan palsu sejak Februari dengan jumlah lebih dari 100 lembar yang sebagian besar pesanan sopir travel gelap untuk melancarkan perjalanan saat ada pemeriksaan petugas," katanya.
Akibat perbuatannya, pasutri tersebut kini , sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan MR masih berstatus sebagai saksi. Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Maling di Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Pirngadi Medan Diciduk
Saat ini Polres Cianjur memangil sejumlah pegawai di Dinas Kesehatan Cianjur, untuk dimintai keterangan terkait surat bebas COVID-19 antigen asli tapi palsu yang ditanda tangani pejabat terkait.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai di Cianjur mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pegawai di dinas terkait hingga Kepala Dinas Kesehatan Cianjur terkait kasus ini. [Antara]
Berita Terkait
-
Terkuak! Pasutri di Cianjur Palsukan Surat Keterangan Bebas COVID-19
-
Tiba dari Malaysia Lewat Batam Sejak Januari, 200 TKI Positif Covid-19
-
Jelang THR Cair, Bogor Zona Oranye COVID-19, Tapi 2 Daerah Jabar Zona Merah
-
Gubernur Jatim: 33 dari 3.636 Pekerja Migran Indonesia Positif COVID-19
-
Maling di Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Pirngadi Medan Diciduk
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar