SuaraBatam.id - Hutang putra mantan presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo terus dikejar Kemenkeu RI. Langkah cepat diambil usai gugatan Bambang ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Tri Wahyuningsih menyebut, proses penagihan berjalan sesuai ketentuan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Pengurusannya masih berlanjut seperti biasa. Jadi kita melakukan penagihan melalui ketentuan PUPN. Jadi proses berjalan seperti biasa, penagihan kembali," kata Tri dalam bincang virtual bareng DJKN bertajuk 'Dukungan Aset Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Perekonomian Nasional' yang dilansir Batamnews (jaringan Suara.com), Jumat (30/4/2021) lalu.
Untuk diketahui, sebelumnya Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena dicekal ke luar negeri lantaran Bambang belum melunasi hutang.
Bambang Trihatmodjo diketahui berutang saat menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997.
Saat itu, ia menerimanya melalui PT Tata Insani Mukti. Presiden Soeharot yang juga bapak dari Bambang Trihatmodjo, Soeharto menggelontorkan uang yang diklaim senilai Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres).
Kemenkeu merilis Bambang Trihatmodjo wajib membayar hutang senilai Rp50 milyar. Namun, pengacara Bambang, risma Wardhana Sasmita mengklaim nilai utang awal yang membelit adalah Rp 35 miliar.
Angka Rp 50 miliar tersebut, lanjut dia, merupakan nilai pokok utang ditambah dengan akumulasi bunga sebesar 5% per tahun.
"Bunga 5% setahun yang sebenarnya itu talangan yang disebut sebagai utang hingga selesai dilakukan audit keuangan. Namun ya itu, unsur politiknya dibawa-bawa. Apalagi tanpa diduga Presiden Soeharto lengser di 1998," ucap Prisma.
Baca Juga: Tetap Berkelas Meski di Rumah Aja, 3 Suasana Seru Bukber Mayangsari
Meski demikian, ia menyebut, kliennya merasa bukan penanggung jawab PT Tata Insani Mukti sehingga keberatan bila harus menanggung tagihan tersebut.
Prisma menyebut, yang bertanggung jawab atas keuangan dana yang ditagih adalah PT Tata Insani Mukti. Sehingga Bambang tidak terima dirinya dicekal.
"Yang menjadi subyek KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti. Ini yang keliru dipahami. Konsorsium secara perdata bukan subyek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya. Jadi, yang dimintai pertanggungjawabannya itu ya PT sebagai subjek hukumnya," tegas Prisma.
Berita Terkait
-
Toples Kerupuk Bikin Salfok, Intip 4 Potret Ruang Makan Mayangsari
-
Hati-hati! Pura-pura Nagih Utang, Begini Modus Baru Pencurian Motor Serang
-
Pamer Suami Ganteng Buka Puasa, Toples Kerupuk Mayangsari Bikin Salfok
-
Lunasi Hutang Rp 218 M, Pemkot Palembang Potong Tunjangan Pegawai 50 Persen
-
Tetap Berkelas Meski di Rumah Aja, 3 Suasana Seru Bukber Mayangsari
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026
-
Puncak Gerhana Bulan Total Dimulai Petang Ini, BMKG Ungkap Fasenya
-
Dear Pekerja, Berikut 3 Lokasi Posko Pengaduan THR di Batam
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Senin 2 Maret 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket, Jadi Rp3.135.000 per Gram