
SuaraBatam.id - Hutang putra mantan presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo terus dikejar Kemenkeu RI. Langkah cepat diambil usai gugatan Bambang ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Tri Wahyuningsih menyebut, proses penagihan berjalan sesuai ketentuan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Pengurusannya masih berlanjut seperti biasa. Jadi kita melakukan penagihan melalui ketentuan PUPN. Jadi proses berjalan seperti biasa, penagihan kembali," kata Tri dalam bincang virtual bareng DJKN bertajuk 'Dukungan Aset Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Perekonomian Nasional' yang dilansir Batamnews (jaringan Suara.com), Jumat (30/4/2021) lalu.
Untuk diketahui, sebelumnya Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena dicekal ke luar negeri lantaran Bambang belum melunasi hutang.
Baca Juga: Tetap Berkelas Meski di Rumah Aja, 3 Suasana Seru Bukber Mayangsari
Bambang Trihatmodjo diketahui berutang saat menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997.
Saat itu, ia menerimanya melalui PT Tata Insani Mukti. Presiden Soeharot yang juga bapak dari Bambang Trihatmodjo, Soeharto menggelontorkan uang yang diklaim senilai Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres).
Kemenkeu merilis Bambang Trihatmodjo wajib membayar hutang senilai Rp50 milyar. Namun, pengacara Bambang, risma Wardhana Sasmita mengklaim nilai utang awal yang membelit adalah Rp 35 miliar.
Angka Rp 50 miliar tersebut, lanjut dia, merupakan nilai pokok utang ditambah dengan akumulasi bunga sebesar 5% per tahun.
"Bunga 5% setahun yang sebenarnya itu talangan yang disebut sebagai utang hingga selesai dilakukan audit keuangan. Namun ya itu, unsur politiknya dibawa-bawa. Apalagi tanpa diduga Presiden Soeharto lengser di 1998," ucap Prisma.
Baca Juga: Kisah Seorang Nenek Terlilit Utang, Netizen Iba Ingin Lunasi
Meski demikian, ia menyebut, kliennya merasa bukan penanggung jawab PT Tata Insani Mukti sehingga keberatan bila harus menanggung tagihan tersebut.
Prisma menyebut, yang bertanggung jawab atas keuangan dana yang ditagih adalah PT Tata Insani Mukti. Sehingga Bambang tidak terima dirinya dicekal.
"Yang menjadi subyek KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti. Ini yang keliru dipahami. Konsorsium secara perdata bukan subyek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya. Jadi, yang dimintai pertanggungjawabannya itu ya PT sebagai subjek hukumnya," tegas Prisma.
Berita Terkait
-
Toples Kerupuk Bikin Salfok, Intip 4 Potret Ruang Makan Mayangsari
-
Hati-hati! Pura-pura Nagih Utang, Begini Modus Baru Pencurian Motor Serang
-
Pamer Suami Ganteng Buka Puasa, Toples Kerupuk Mayangsari Bikin Salfok
-
Lunasi Hutang Rp 218 M, Pemkot Palembang Potong Tunjangan Pegawai 50 Persen
-
Tetap Berkelas Meski di Rumah Aja, 3 Suasana Seru Bukber Mayangsari
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 6 Rekomendasi Motor Touring 250cc Bekas: Performa Berkelas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!