SuaraBatam.id - Total 7 warga negara (WN) India masuk Indonesia tanpa kewajiban karantina Covid-19 melalui bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Jakarta beberapa saat lalu.
Meski beberapa diantaranya sudah diringkus, belakangan diketahui ada WN India yang berhasil kabur ke Kota Batam. Hingga kini, disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ibnu Ismoyo, pencarian masih dilakukan.
“Saya lagi nyari dulu, nanti tunggu dulu,” ujar Ismoyo melansir Batamnews (jaringan Suara.com), Kamis (29/4/2021).
Ia menambahkan, pihaknya akan segera memberikan informasi usai menerima kabar terkini dari WN India tersebut. Disamping itu, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas).
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 warga negara India lolos dari kewajiban karantina Covid-19 dengan berbagai cara, salah satunya dengan dibantu sejumlah petugas nakal di Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan modus itu adalah membayar sejumlah uang kepada petugas nakal tersebut.
"Modus operandinya sama," ujar Yusri di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (28/4/2021).
Para WN India itu diketahui memiliki joki atau orang dalam yang membantu mengurus berbagai kebutuhan mereka untuk lolos pemeriksaan.
"Mereka bisa melewati karena ada yang membantu dan bayar Rp 6 juta, 6,5 juta, 7,5 juta bisa lolos tanpa karantina," kata dia.
Baca Juga: Target 8,8 Juta Warga Divaksin, Dinkes DKI: Tak Mungkin Kerjakan Sendiri
Para joki telah menyiapkan taksi di luar bandara untuk membawa warga India menghindar dari karantina 14 hari.
Padahal seharusnya semua penumpang dari luar negeri harus mengikuti tahapan karantina Covid-19 selama 5 hari. Khusus bagi warga negara India, karantina berlaku selama 14 hari karena di negara itu wabah Covid-19 cukup tinggi.
Saat ini kepolisian sudah menetapkan 11 tersangka terkait pelolosan karantina covid-19 ini yang terdiri dari 7 warga negara India dan 4 warga negara Indonesia.
Berita Terkait
-
Berkaca India, Gus Miftah Minta Pemerintah Tegas Terkait Larangan Mudik
-
Sukes Lawan Pandemi, Home Credit Catat Keringanan Pembiayaan hingga Rp883 M
-
Terjadi Lonjakan Kasus, Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Pekanbaru Penuh
-
Siak Zona Merah, Pegawai Negeri Disebut Banyak Terpapar Covid-19
-
Tambah 987 Pasien, Jumlah Kasus Corona Jakarta Capai 407.831 Orang
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen