Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 29 April 2021 | 12:08 WIB
Unggah Foto Lama Munarman, Denny Siregar: Munarboy Sedang Meruqyah Pendosa
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman saat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. (Foto dok. Ist)

Dalam pelariannya, Munarman kemudian mengirimkan sebuah rekaman video ke pihak kepolisian.

Dalam video tersebut, ia mengajukan beberapa syarat untuk menyerahkan diri, salah satu syaratnya adalah keluarnya SKB (Surat Keputusan Bersama) oleh Pemerintah Indonesia tentang pembubaran Ahmadiyah di seluruh wilayah Indonesia.

Mantan petinggi FPI itu lantas divonis bersalah dan dihukum satu tahun enam bulan atas insiden tersebut.

Baca Juga: Soal Penangkapan, PKS: Munarman Punya Komitmen Keislaman yang Baik

Load More