Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 29 April 2021 | 12:08 WIB
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman saat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. (Foto dok. Ist)

SuaraBatam.id - Ditangkapnya mantan petinggi organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI), Munarman turut mendapatkan perhatian dari pegiat media sosial, Denny Siregar.

Uniknya, dalam cuitan yang juga disertai foto lama Munarman itu ia memanggil Munarman dengan sebutan Munarboy.

"Foto lama Munarboy ketika sedang meruqyah seorang pendosa supaya setan keluar dari tubuhnya," tulis Denny Siregar melalui akun Twitternya dikutip Kamis (29/4/2021).

Dalam foto yang diunggahnya tersebut, nampak Munarman tengah mengenakan pakaian serba hitam sembari mencekik seorang pria yang juga berpakaian hitam di depannya.

Baca Juga: Soal Penangkapan, PKS: Munarman Punya Komitmen Keislaman yang Baik

Sementara, di sekitar mereka nampak massa FPI tengah berkerumun mengenakan pakaian putih.

Usut punya usut, foto itu diambil saat Insiden Monas 1 Juni 2008, yakni peristiwa penyerangan dan kekerasan yang dilakukan oleh FPI terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKK-BB).

Sementara, terkait foto yang sempat menghebohkan lebih dari 10 tahun lalu itu, Munarman berkilah orang yang ia cekik bukanlah anggota AKK-BB.

"Ini adalah fitnah. Saya dituduh mencekik seorang anggota AKKBB. Padahal itu adalah anak buah saya sendiri supaya dia tidak anarkis," kilah Munarman di markas FPI, Jalan Petamburan 3, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (3/6/2008) lalu, dikutip dari Terkini.id.

Sekitar 1.500 aparat kepolisian diturunkan di sekitar Markas FPI di Petamburan Jakarta setelah tak adanya dari pihak FPI yang menyerahkan diri.

Baca Juga: Gus Romli: Percaya Munarman Tak Bersalah Sama Seperti Percaya Babi Ngepet

Munarman dilaporkan sempat menghilang usai peristiwa itu, ia juga sempat jadi DPO karena tak mau menyerahkan diri.

Dalam pelariannya, Munarman kemudian mengirimkan sebuah rekaman video ke pihak kepolisian.

Dalam video tersebut, ia mengajukan beberapa syarat untuk menyerahkan diri, salah satu syaratnya adalah keluarnya SKB (Surat Keputusan Bersama) oleh Pemerintah Indonesia tentang pembubaran Ahmadiyah di seluruh wilayah Indonesia.

Mantan petinggi FPI itu lantas divonis bersalah dan dihukum satu tahun enam bulan atas insiden tersebut.

Load More