SuaraBatam.id - Sebuah fakta baru kembali terkuak dalam lanjutan sidang yang menyeret nama Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (26/4/2021).
Pondok Pesantren (ponpes) milik Rizieq Shihab ternyata belum terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini disampaikan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, Sihabudin.
Dalam sidang itu, Sihabudin mengatakan bahwa Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah milik Rizieq belum terdaftar Kemenag.
"Apakah Pondok Pesantren Alam Agrokultural masuk wilayah Kemenag Kabupaten Bogor?" tanya jaksa.
"Sebagaimana awal saya sampaikan, (ponpes) belum terdaftar, belum masuk," jawab Sihabudin, melansir Terkini.id (jaringan Suara.com).
Padahal, menurutnya, setiap pihak yang ingin mendirikan pondok pesantren seharusnya terlebih dahulu didaftarkan ke Kemenag guna mendapatkan izin dan legalitas dari negara.
"Kalau tidak didaftarkan berarti belum punya izin, belum punya legalitas," lanjut Sihabudin.
Dengan alasan tersebut, Sihabudin menyebut bahwa Pondek Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah belum pernah menerima anggaran dari negara.
"Kami sudah meminta untuk segera mendaftarkan," kata Sihabudin.
Baca Juga: Jakmania Berkerumun Rayakan Persija Juara, Satgas Covid-19 Kecewa
Dalam pembelaannya, Rizieq Shihab justru bertanya balik mengenai ada tidaknya utusan dari Kemenag yang mendatangi pesantren miliknya untuk melakukan penyuluhan.
Penyuluhan yang dimaksudkan yakni memberitahukan bahwa pondok pesantren harus didaftarkan untuk memenuhi syarat yang ditentukan Kemenag.
"Apakah Anda melakukan itu (penyuluhan) di Markas Syariah?" tanya Rizieq.
"Yang pernah dilakukan adalah rapat tingkat kabupaten," jawab Sihabudin.
Tidak puas dengan jawaban itu, Habib Rizieq kembali mengulang pertanyaannya.
"Pertanyaan saya, apa Anda pernah datang ke Markas Syariah untuk penyuluhan?" tanya Rizieq.
Berita Terkait
-
Dinkes Bogor Sebut Ada Penurunan Kasus Corona Usai Acara HRS di Bogor
-
Curhat di Sidang Rizieq, Saksi Sukana Ketakutan saat Nikahkan Najwa Shihab
-
Anak Buah Anies Ungkap Kasus Covid-19 Naik usai Acara Rizieq di Petamburan
-
Pengetatan Pemudik Awal di Jalan Tol Pejagan-Pemalang
-
Pemprov DKI Akui Sulit Buru JakMania yang Konvoi Melanggar Prokes
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Minggu 8 Maret 2026
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati