SuaraBatam.id - Sebuah fakta baru kembali terkuak dalam lanjutan sidang yang menyeret nama Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (26/4/2021).
Pondok Pesantren (ponpes) milik Rizieq Shihab ternyata belum terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini disampaikan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, Sihabudin.
Dalam sidang itu, Sihabudin mengatakan bahwa Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah milik Rizieq belum terdaftar Kemenag.
"Apakah Pondok Pesantren Alam Agrokultural masuk wilayah Kemenag Kabupaten Bogor?" tanya jaksa.
"Sebagaimana awal saya sampaikan, (ponpes) belum terdaftar, belum masuk," jawab Sihabudin, melansir Terkini.id (jaringan Suara.com).
Padahal, menurutnya, setiap pihak yang ingin mendirikan pondok pesantren seharusnya terlebih dahulu didaftarkan ke Kemenag guna mendapatkan izin dan legalitas dari negara.
"Kalau tidak didaftarkan berarti belum punya izin, belum punya legalitas," lanjut Sihabudin.
Dengan alasan tersebut, Sihabudin menyebut bahwa Pondek Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah belum pernah menerima anggaran dari negara.
"Kami sudah meminta untuk segera mendaftarkan," kata Sihabudin.
Baca Juga: Jakmania Berkerumun Rayakan Persija Juara, Satgas Covid-19 Kecewa
Dalam pembelaannya, Rizieq Shihab justru bertanya balik mengenai ada tidaknya utusan dari Kemenag yang mendatangi pesantren miliknya untuk melakukan penyuluhan.
Penyuluhan yang dimaksudkan yakni memberitahukan bahwa pondok pesantren harus didaftarkan untuk memenuhi syarat yang ditentukan Kemenag.
"Apakah Anda melakukan itu (penyuluhan) di Markas Syariah?" tanya Rizieq.
"Yang pernah dilakukan adalah rapat tingkat kabupaten," jawab Sihabudin.
Tidak puas dengan jawaban itu, Habib Rizieq kembali mengulang pertanyaannya.
"Pertanyaan saya, apa Anda pernah datang ke Markas Syariah untuk penyuluhan?" tanya Rizieq.
Berita Terkait
-
Dinkes Bogor Sebut Ada Penurunan Kasus Corona Usai Acara HRS di Bogor
-
Curhat di Sidang Rizieq, Saksi Sukana Ketakutan saat Nikahkan Najwa Shihab
-
Anak Buah Anies Ungkap Kasus Covid-19 Naik usai Acara Rizieq di Petamburan
-
Pengetatan Pemudik Awal di Jalan Tol Pejagan-Pemalang
-
Pemprov DKI Akui Sulit Buru JakMania yang Konvoi Melanggar Prokes
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas