Berdasarkan penelusuran di lapangan, motif penerbitan 34 SKPT yang diduga dibuat dengan menggunakan tanggal mundur itu, ada kaitannya dengan rencana PT. PLN Persero membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kapasitas 2 x 100 MW di daerah tersebut.
Belakangan, setelah Unit Induk Pembangunan Pembangkit Sumatera yang berkantor di Medan melakukan studi kelayakan pembangunan PLTU kapasitas 2 x 100 MW dan Gubernur Kepri melakukan penetapan lokasi, barulah muncul masalah baru.
Lokasi yang semula diklaim oleh Dahlan dan kawan-kawan sebagai miliknya berdasarkan bukti kepemilikan 34 SKT tahun 2004 tersebut, dimentahkan oleh pemilik PT Libra, Laurence M. Takke dengan menunjukkan bukti kepemilikan sertipikat hak milik terbitan tahun 1996.
Awalnya, Laurence tak keberatan tanahnya ditetapkan sebagai lokasi pembangunan PLTU 2 x 100 MW demi kepentingan masyarakat dan negara. Namun, Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan yang ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan tanah, sampai sekarang belum berhasil menyelesaikan permasalahan klaim kepemilikan atas tanah tersebut.
Baca Juga: Hore! April-Juni 2021 Masih Ada Diskon Listrik, Begini Ketentuannya
“Akhirnya, akibat ulah mafia tanah ini, masyarakat dan negara yang dirugikan. Bayangkan, berapa banyak kerugian negara yang ditimbulkan. Mulai dari biaya studi kelayakan, pengukuran, pemasangan patok dan biaya panitia pengadaan tanah. Ini harus diusut tuntas,” tegas Ady.
Terkait permasalahan sengketa lahan tersebut, Heri Wahyu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat tanah (SKPT) tersebut.
"Saya tidak pernah menandatangi 34 SKPT tersebut," tegasnya.
Di atas lahan yang sama, ada sejumlah warga dari pihak keluarga perusahaan tertentu yang pernah mengelola lahan itu juga memiliki surat tanah. Pihak perusahaan ini juga pernah melaporkan G, seorang warga, yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penyerobotan lahan di lokasi yang akan dibangun PLTU tersebut.
Berdasarkan data, Am, tahun 2018 sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Gunung Kijang, namun dirinya diminta untuk mendatangani sejumlah SKPT. SKPT itu tertulis tahun 2004, namun ditandatangi tahun 2017. [Antara]
Baca Juga: Jumlah Penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang Merosot Tajam
Berita Terkait
-
Bos PLN Ungkap Perbandingan Biaya Hidrogen, Listri, dan Bensin untuk Mobil, Murah Mana?
-
Ratusan Orang Tak Lolos Pendaftaran Rusun Jagakarsa, Wagub Rano Karno: Hasil Seleksi Sistem
-
Transaksi di SPKLU Naik Nyaris 5 Kali Lipat di Mudik Lebaran 2025
-
Gunakan Sistem Digital, PLN IP Jaga Keandalan Pasokan Listrik Selama Libur Lebaran
-
Bahlil Perintahkan PLN Segera Bangun Pembangkit Listrik Panas Bumi di Maluku
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan
-
Meutya Hafid Sebut iPhone 16 Lolos Sertifikasi, AirTag Segera Diproduksi di Batam
-
200 Rumah di Lingga Dibekali Panel Surya untuk Perluas Akses Listrik, Kapan Direalisasi?
-
Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran di Batam, Ini Tips Agar Tak Jadi Korban