Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 26 April 2021 | 04:50 WIB
Kapal Feri Dumai Express berhenti beroperasi mulai 6 Mei 2021. [Batamnews/Istimewa]

SuaraBatam.id - Bagi anda warga yang kerap memanfaatkan layanan Kapal feri Dumai Express dengan rute dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke Provinsi Riau, maupun sebaliknya mungkin kecewa.

Pasalnya, kapal tersebt tidak lagi melayani rute itu mulai tanggal 6 Mei 2021 mendatang. Hal ini lantaran adanya kebijakan pemerintah pusat melarang setiap warga untuk melakukan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Disampaikan oleh Kepala Seksi Keselamatan Berlayar di Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Tanjungpinang, Imran, Dumai Express merupakan satu-satunya transportasi laut yang melayani antar jemput penumpang dari Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang ke berbagai pulau di Provinsi Riau.

"Iya benar, ada surat edaran dari pemerintah pusat yang melarang adanya mudik antar provinsi. Dalam SE itu tertanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang," ujar Imran, Jum'at (23/4/2021).

Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lokal, Wagub Sumbar Belum Bisa Jawab

Berkaitan dengan pelayaran antar pulau yang ada di Kepri masih dilayani Dumex karena menurutnya pemerintah pusat hanya melarang warga untuk melakukan mudik antar provinsi, bukan antar pulau.

"Sementara dalam satu provinsi masih boleh ya. Dumai Express tetap jalan kalau yang untuk antar pulau seperti ke Tanjung Balai Karimun," kata dia, kepada Batamnews (jaringan Suara.com).

Menurut Imran, saat ini pastinya masyarakat Tanjungpinang sudah melakukan perjalanan mudik, sebelum tanggal 6 Mei 2021.

"Saya rasa pasti sudah ada warga yang melakukan mudik. Menurut saya ya, yang jelas sudah ada masyarakat yang mudik duluan," pungkas Imran.

Baca Juga: Larangan Mudik, Warga di Luar Bandung Raya Dilarang Wisata ke Bandung

Load More